KPK PUSING :
Tuduhan Berubah Jadi Pencucian Uang, LHI Tak Takut
Tuduhan kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) berubah. Setelah ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap impor
daging sapi dan ternyata hingga kini tidak terbukti, kasus LHI akan
digeser ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pengacara
LHI mengatakan kliennya tidak khawatir karena tuduhan itu tidak memiliki
bukti.
"Kalau uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pintu masuk, uang itu tidak
sampai pada klien kami, apalagi sampai digunakan," kata Zainudin kepada
Antara di Jakarta, Kamis (21/3).
Dia mengatakan, jika KPK mengembangkan TPPU Ahmad Fathanah kepada Lutfi,
hal itu terlalu jauh karena harus ditunjukkan terlebih dahulu tindak
pidana pokoknya tentang yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.
"Kami juga masih meraba yang dituduhkan jika dikatakan tindak pidana sebagai pejabat negara (kasus suap impor daging)," ujarnya.
Menurut dia, Luthfi sudah mengetahui Fathanah dikenai pasal TPPU.
Bahkan, kliennya menegaskan tidak menerima barang atau aliran dana
secara khusus dari Fathanah. "Pak Luthfi sudah tahu jika Ahmad Fathanah
dikenai TPPU," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus
dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Sudah keluar sprindik untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3).
AF disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut dia, penyidik menemukan bukti-bukti yang
mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF. [JJ/Ant/Rpb]
Sumber : Bersama Dakwah