Banda Aceh - Meski pendaftaran para Caleg dibuka oleh KPU sejak
tanggal 9 April sampai 22 April 2013, namun para bakal Calon Anggota
Legislatif dari PKS Banda Aceh baru mendaftarkan secara serentak pada
hari kedua ke kantor KIP Banda Aceh. Hal ini dilakukan selain untuk
sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden PKS agar PKS diseluruh
wilayah mendaftar dihari-hari pertama, juga sebagai wujud kesiapan
partai dalam menyambut Pemilu 2014 yang salah satunya ditunjukkan dengan
kesiapan para Caleg-nya utk melengkapi seluruh berkas yang diminta.
Hampir seluruh Caleg PKS langsung hadir ikut mengantar berkas-berkas
pencalonannya ke kantor KIP. Berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh
Ketua PKS Banda Aceh Subhan M. Isa dan Sekum PKS Irwansyah Syafari yang
ikut didampingi oleh Ketua Dardak 1 DPW PKS Aceh Iwan Sulaiman. Para
Caleg PKS ini diterima langsung oleh komisioner KIP Banda Aceh di
kantornya antara lain Aidil Azhari, Azhari, Munawarsyah, dan lain-lain.
Selanjutnya Partai akan menerima hasil verifikias KIP terhadap
kelengkapan dokumen yang dibawa tersebut. Aidil Azhari dari KIP
menyampaikan bahwa PKS dengan pendaftaran ini merupakan satu-satunya
partai yang mendaftar dihari pertama pendaftaran, dan seluruh bakal
caleg nantinya diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftarannya
jika harus ada yang diperbaiki pada masa perbaikan berkas DCS (Daftar
Caleg Sementara).
Dalam sesi konferensi Pers dengan para wartawan, Ketua PKS Banda Aceh
menyampaikan bahwa kesiapan para Caleg PKS Banda Aceh untuk mendaftar
pada hari pertama pendaftaran ini terwujud akibat proses penjaringan
Caleg yang dilakukan partai sangat tertib, dan bebas dari gonjang
ganjing apallagi friksi diinternal Partai. Kondisi ini tentu sangat
menguntungkan partai karena seluruh Caleg yang sudah diputuskan dapat
bekerja cepat mengingat proses dan dinamika diinternal partai dalam
pencalonan sudah tidak ada lagi.
Proses pencalegan ini dilakukan secara bertahap dan dalam waktu
lumayan lama yang dimulai sejak akhir tahun 2012 yang lalu. Partai
menggelar pemilihan internal untuk mendapatkan kader-kader unggulan yang
dipilih oleh mayoritas kader, hasil pemilihan terhadap lebih dari Tujuh
Puluh kader yang terlibat distruktur pengurus berbagai tingkat
kepengurusan partai (wilayah, kota, dan kecamatan) ini selanjutnya
diusulkan ke tingkat provinsi, dan selanjutnya pimpinan provinsi
melemparkan kembali sekitar 50 nama untuk dilakukan pemilihan ulang guna
mendapatkan kader yang semakin akseptabel didalam 'rumah'nya sendiri.
Beberapa kriteria umum yang diterapkan PKS dalam pengusulan calegnya
adalah : sebaran wilayah demografi para caleg (mewakili hampir 30 desa
dan 9 kecamatan di Banda Aceh sesuai dg jumlah Caleg), ketokohan dan
popularitas para caleg, penerimaan caleg ditengah masyarakat, serta
tingkat kaderisasi tertentu (untuk caleg internal), dan kesiapan para
caleg untuk mengikuti aturan partai dan menandatangani pakta integritas
dari partai (tentang komitmen utk jujur, berpihak kepada rakyat, peduli
atas permasalahan dan musibah, dan siap berkorban untuk masyarakat).
Terkait pendanaan yang akan digunakan dalam Pemilu ini, dengan
prinsip 'sunduquna juyuubuna / kantong kita adalah kas kita', para Caleg
PKS akan menggunakan pendanaan pribadinya utk membiayai kegiatan
politik ini, pendanaan ini dinilai tidak akan besar, krn para caleg pks
sdh melakukan kerja-kerja simpatik dan kerja sosial kepada masyarakat,
shg tentunya tingkat penerimaan masyarakat thd para caleg PKS dinilai
bisa mengurangi biaya politik yang dikeluarkan nantinya.