JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) masih mempelajari dokumen yang berisi tentang Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun atas
nama pemberi kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang saat
ini merupakan Wakil Presiden RI.
Meski demikian, KPK belum
berencana memanggil Boediono untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi
pemberian dana talangan Bank Century tersebut. "Setiap informasi terkait
Century kalau itu baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tetapi saya
belum tahu apakah surat itu informasi baru atau lama. Sekarang ini KPK
belum ada rencana memanggil Pak Boediono," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi SP.
Sebelumnya, sempat beredar surat yang menuliskan mantan
Gubernur Bank Indonesia Boediono memberi kuasa kepada tiga pejabat BI
untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century
senilai Rp 6,7 triliun.
Tiga pejabat itu yakni Direktur Direktorat
Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan
Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter
Dody Budi Waluyo.
Setelah dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Century
Priyo Budi Santoso membenarkan perihal beredarnya surat tersebut. Surat
itu, kata Priyo, memang ditujukan kepada timwas Century. "Saya baru
sore ini mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokumen ini
diperuntukkan untuk timwas century di DPR," kata Priyo di Gedung DPR,
Rabu (10/4).
Sementara itu, Anggota Timwas Century, Hendrawan
Supratikno membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat itu, kata
Hendrawan, baru diserahkan ke sekretariat oleh Bank Indonesia.
Kata
Hendrawan, meski sudah jelas bahwa surat itu ditandatangani oleh
Boediono, tetapi masih perlu didalami oleh timwas Century. Sebab, dalam
Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus
bersifat kolektif kolegial atau bersama-sama. "Nah, surat kuasa ini
apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono,"
ujar dia.