Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto meminta politikus Partai Keadilan
Sejahtera sebaiknya berhenti mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi
mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Di sosial media, ramai juga
simpatisan PKS yang masygul dengan vonis cepat dan membuat karir Lutfi Hasan
Ishaq tamat. Keseragaman pernyataan pada beratnya vonis jika dibandingkan vonis
terdakwa korupsi dari partai lain atau bahkan tidak secepat apabila terdakwa
kroni SBY.
Meski Sebelumnya Menteri Sosial
menyatakan Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri MA kesalahan dialamatkan pada Ahmad
Fathanah, namun semua simbol PKS menjadi korban konspirasi yang paling dilaknat
di Indonesia, korupsi dan main perempuan. Musibah..
Namun Bambang Widjojanto segera
melansir pernyataan 'counter issue' yang lagi-lagi menohok partai yang di
'bully' di media sosial dan bahkan para haters mempelesetkan
menjadi 'Partai Kesandung Sapi'.
"Argumen begitu itu 'absurd'.
Masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang menjadi korban itu makin
cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata
Bambang disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno
Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan
pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui,
tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis
hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif
maupun pasif.
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut
saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya
tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian
uang)," jelas Bambang.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mencurigai vonis Luthfi Hasan
relatif cepat dibandingkan perkara lain. Ia juga mengatakan Luthfi tidak pernah
menerima uang suap Rp1,3 miliar melainkan baru sampai pada Ahmad Fathanah
hingga akhirnya Fathanah ditangkap KPK dan uang itu kemudian
disita.[yudiaktual/abdullah/voa-islam.com]
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto
meminta politikus Partai Keadilan Sejahtera sebaiknya berhenti
mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi
Hasan Ishaaq.
Di sosial media, ramai juga simpatisan PKS yang masygul dengan vonis
cepat dan membuat karir Lutfi Hasan Ishaq tamat. Keseragaman pernyataan
pada beratnya vonis jika dibandingkan vonis terdakwa korupsi dari partai
lain atau bahkan tidak secepat apabila terdakwa kroni SBY.
Meski Sebelumnya Menteri Sosial menyatakan Dr. H. Salim Segaf
Al-Jufri MA kesalahan dialamatkan pada Ahmad Fathanah, namun semua
simbol PKS menjadi korban konspirasi yang paling dilaknat di Indonesia,
korupsi dan main perempuan. Musibah..
Namun Bambang Widjojanto segera melansir pernyataan 'counter issue'
yang lagi-lagi menohok partai yang di 'bully' di media sosial dan bahkan
para
haters mempelesetkan menjadi 'Partai Kesandung Sapi'.
"Argumen begitu itu 'absurd'. Masyarakat pencari keadilan dan
masyarakat yang menjadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan
begitu sudah tidak ada gunanya," kata Bambang disela-sela acara Pekan
Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa
(10/12).
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi
menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun
ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak
salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya
tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian
uang)," jelas Bambang.
Sebelumnya
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mencurigai vonis Luthfi Hasan relatif
cepat dibandingkan perkara lain. Ia juga mengatakan Luthfi tidak pernah
menerima uang suap Rp1,3 miliar melainkan baru sampai pada Ahmad
Fathanah hingga akhirnya Fathanah ditangkap KPK dan uang itu kemudian
disita.[yudiaktual/abdullah/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/11/28069/kpk-politisi-pks-segera-bertobat-ketimbang-bikin-penyesatan-vonis-lhi/#sthash.tHu084Zg.dpuf
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto
meminta politikus Partai Keadilan Sejahtera sebaiknya berhenti
mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi
Hasan Ishaaq.
Di sosial media, ramai juga simpatisan PKS yang masygul dengan vonis
cepat dan membuat karir Lutfi Hasan Ishaq tamat. Keseragaman pernyataan
pada beratnya vonis jika dibandingkan vonis terdakwa korupsi dari partai
lain atau bahkan tidak secepat apabila terdakwa kroni SBY.
Meski Sebelumnya Menteri Sosial menyatakan Dr. H. Salim Segaf
Al-Jufri MA kesalahan dialamatkan pada Ahmad Fathanah, namun semua
simbol PKS menjadi korban konspirasi yang paling dilaknat di Indonesia,
korupsi dan main perempuan. Musibah..
Namun Bambang Widjojanto segera melansir pernyataan 'counter issue'
yang lagi-lagi menohok partai yang di 'bully' di media sosial dan bahkan
para
haters mempelesetkan menjadi 'Partai Kesandung Sapi'.
"Argumen begitu itu 'absurd'. Masyarakat pencari keadilan dan
masyarakat yang menjadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan
begitu sudah tidak ada gunanya," kata Bambang disela-sela acara Pekan
Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa
(10/12).
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi
menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun
ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak
salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya
tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian
uang)," jelas Bambang.
Sebelumnya
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mencurigai vonis Luthfi Hasan relatif
cepat dibandingkan perkara lain. Ia juga mengatakan Luthfi tidak pernah
menerima uang suap Rp1,3 miliar melainkan baru sampai pada Ahmad
Fathanah hingga akhirnya Fathanah ditangkap KPK dan uang itu kemudian
disita.[yudiaktual/abdullah/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/11/28069/kpk-politisi-pks-segera-bertobat-ketimbang-bikin-penyesatan-vonis-lhi/#sthash.tHu084Zg.dpuf