Lima tahun lalu, seorang artis papan atas mengomentari
pengesahan UU Pornografi oleh DPR. “Itu sama saja dengan upaya untuk membodohi
masyarakat,” kata artis cantik tersebut.
Dengan penuh semangat ia kembali nyerocos.“Saya kasih contoh, sekarang ini Jakarta kan semakin
panas, seandainya ada perempuan memakai busana tanktop keluar rumah apa
langsung ditangkap? Nah, terus saudara-saudara kita di Papua yang masih memakai
koteka bagaimana? Apa ditangkepin juga?”
Padahal, lanjut dia, setiap orang dilahirkan dalam keadaan
telanjang dan nafsu setiap orang tidak bisa dibatasi oleh aturan. “Yang pasti
aku enggak akan pernah terpengaruh dengan undang-undang itu dan aku enggak mau
dibatasi,” kata dia lagi.
Dua tahun setelah ia menentang UU Pornografi tersebut, ia
dihadapkan dengan kasus pornografi yang melibatkan dirinya. Artis yang bernama
Luna Maya itu dikagetkan dengan tayangan video mesum yang mirip dirinya dan
Ariel, di internet. Dan hari ini, substansi ponografi tak cuma dilakukan Luna
dan Ariel. Tapi juga sudah merembet ke awak jurnalisme (Tempo, dll), KPK hingga
Densus 88.
Dalam UU Pornografi, yang disebut pornografi adalah materi
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat
seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Video mesum Luna dan Ariel jelas-jelas merupakan pornografi
seksual. Tak bisa dibantah. Lalu bagaimana penjelasan tentang Tempo, KPK dan Densus 88 sebagai pelaku “pornografi”?
Bukankah mereka tak memiliki video mesum?
Esensi pornografi adalah tayangan yang vulgar/apa adanya
dalam bentuk gambar, suara, bunyi dan lain-lain yang dapat membuat orang
berhasrat mengikutinya. Pornografi tak harus kita maknai sempit yakni hanya
menyangkut seks. Ia juga bisa merambah ke dunia politik, hukum, sosial, jurnalistik,
dan sebagainya. Pada titik inilah mengapa, Tempo dkk, KPK dan Densus 88 juga dapat disebut pelaku
“pornografi”.
Belakangan ini, media kian terlihat watak aslinya sebagai
aktor “pornografi” terutama saat memberitakan PKS. Secara telanjang, mereka
memperlihatkan keberpihakannya terhadap kelompok atau golongan tertentu dan
disaat bersamaan menunjukkan kebenciannya pada PKS. Mereka juga secara vulgar mempertontonkan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik: cover both sides, show it don’t tell it, dan sebagainya.
Dalam running text
RCTI diberitakan bahwa kader PKS terlibat penyerangan kantor Koran Tempo.
Padahal yang melakukan adalah kelompok lain. Berita tersebut tayang tanpa
melakukan check and recheck. Bukankah ini “pornografi” jurnalistik? Begitu
juga Metro TV dan TV One yang kerap nyinyir terhadap PKS. Berita LHI yang
mereka tayangkan secara jelas menunjukkan bahwa mereka pecinta “pornografi”
jurnalistik. Demikian pula halnya dengan Tempo (koran dan majalahnya). Sampai-sampai mereka menurunkan berita utama
tentang kredit bermasalah Bank Jabar yg mereka duga melibatkan Ahmad Heryawan,
pada hari Ahad, tepat hari pencoblosan pilgub Jabar. Terlihat jelas ketidaksukaan
mereka pada PKS. Sekali lagi, bukankah ini “pornografi” jurnalistik?
KPK kian sering mempertontonkan “pornografi” kepada publik.
Dimulai dengan penetapan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dugaan
suap impor daging sapi. Tanpa tertangkap tangan dan hanya berdasarkan pengakuan
Ahmad Fathanah, LHI dijadikan tersangka dan dijemput di kantor DPP PKS lalu
ditahan. Ditambah dengan fakta bahwa Andi Mallarangeng belum ditahan meski
sudah berstatus tersangka juga dalam kasus Hambalang, maka kasus LHI penuh
dengan keanehan.
Dalam perkembangannya, KPK terlihat kesulitan menjerat LHI
sebagai tersangka suap karena berbagai saksi dan tersangka yang diperiksa tak
mampu memberikan bukti keterlibatan LHI.
Kuasa hukum PT Indoguna Utama Bambang Hartono membantah adanya
aliran dana selain Rp 1 miliar yang menjadi barang bukti penyidik KPK.
"Tidak ada (selain yang Rp 1 miliar),"
kata Bambang Hartono yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurutnya, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut pun hanya urusan bisnis
antara PT Indoguna Utama dengan Ahmad Fathanah.
Dia menegaskan, uang tersebut tidak ada
kaitannya dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Selain itu, baik Juard Effendi maupun
Arya Abdi Effendi, dua tersangka lainnya yang tertangkap tangan juga mengaku
tidak mengenal Luthfi Hasan Ishaaq.
Tapi
anehnya, ketrelibatan suap masih belum terbukti, LHI sudah ditetapkan sebagai
tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh KPK. Inilah “pornografi”
hukum.
Yang
tak kalah menyedihkan, “pornografi” hukum juga dipertontonkan KPK ketika ada
pembocoran sprindik Anas Urbaningrum sehingga kemudian dibentuklah komite etik
KPK untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pimpinan KPK.
Densus
88 bahkan sudah lama memproduksi “pornografi”. Kita tentu masih ingat
dengan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap para tersangka
teroris? Dor…dor…dor…Sebuah rumah dikepung dari tujuh penjuru mata angin dan
dihujani peluru panas. Kita bisa menonton adegan ini layaknya film Hollywood
karena ditayangkan secara live oleh stasiun tv. Terakhir yang bikin heboh adalah
aksi kekerasan mereka saat menangkap terduga teroris di Poso dan Palu. Adakah bedanya dengan video mesum? Inilah
“pornografi” kekerasan.
Sampai kapan “pornografi” ini berakhir?
Wallahu a’alam.
Erwyn Kurniawan