dapatakan aplikasi android update berita
JAKARTA -- Syarat keterwakilan perempuan membuat empat partai politik
kehilangan hak untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Mereka dianggap
tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan kesalahan penempatan
nomor urut calon perempuan.
Empat partai itu yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional
(PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka gugur di tujuh daerah pemilihan
(dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan,
sesuai UU Nomor 8/2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon
perempuan. Aturan itu dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 Pasal
24 ayat (1). Yaitu, parpol harus memenuhi 30 persen perempuan di setiap
dapil.
Selain itu, partai juga harus menempatkan sekurang-kurangnya satu
orang perempuan dari setiap tiga calon yang diajukan. Jika tidak
memenuhi aturan tersebut, dalam Pasal 27 huruf b disebutkan partai
politik tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi atas berkas yang telah diperbaiki
parpol, lanjut Husni, KPU menemukan empat partai yang tidak memenuhi
syarat keterwakilan perempuan. Yakni, Partai Gerindra di dapil Jabar IX.
PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN di Dapil Sumbar I, dan PKPI
di dapil Jabar V, Jabar VI, dan Nusa Tenggara Timur I.
"Partai tersebut kehilangan kesempatan untuk mengikuti pemilu di
dapil tersebut. Berlaku untuk semua calon dari partai tersebut di dapil
itu," kata Husni saat menyampaikan hasil verifikasi berkas bacaleg
kepada parpol di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).