Sehari sebelum terbunuh, Nasrudin
Zulkarnaen bertemu dengan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai
Demokrat. Atas fakta ini, kubu Antasari Azhar bakal menghadirkannya
dalam sidang praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS
‘gelap’ kepada Nasrudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Senin (10/06).
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman
menyampaikan, Anas sudah menyatakan kesediaannya bersaksi. “Ini ada
SMS-nya, Pak Anas siap jadi saksi, Senin depan,” kata Boyamin di Gedung
PN Jaksel, Rabu (05/06).
Manurut Boyamin, Nasrudin dan Anas
bertemu di Bandung. Dalam pertemuan itu, sambungnya, tidak ada
pembicaraan soal SMS ancaman dari Antasari.
“Sehari sebelum
ditembak, Anas ngobrol dengan Nasrudin di Bandung. Kalau ngobrol-ngobrol
seharusnya kan kalau ada SMS ancaman pembunuhan dan dia ketakutan pasti
cerita dengan orang dekatnya. Tapi ini enggak, malah Nasrudin minta
ketemuan lagi minggu depannya di Jakarta,” tutur Boyamin.
Pada
akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan
permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim
SMS ‘gelap’ kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta
agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan
kasusnya.
Menurut Boyamin, permohonan pemeriksaan praperadilan
ini ditujukan ke Polri. Boyamin mengatakan termohon tidak melakukan
rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon
padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM
tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol :
LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11
Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidikan atas laporan tersebut tidak
mendapat respon dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi
berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim SMS tersebut, maka
hal itu bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas
perkaranya.
Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS
tersebut ‘gelap’ karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya
tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra
Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah
tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi ‘Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai
terblow up tahu konsekuensinya’. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. SMS
tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar
dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya
Nasrudin.
Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang
mengatakan hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut
Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari
HP milik Antasari.
“Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di
bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon
atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP
Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut
bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar,” papar Jeniver.
Antasari
kini narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat
vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara pembunuhan
Nasrudin. Salah satu poin pembuktian bahwa Antasari sebagai otak adalah
SMS ancaman tersebut.
Saat membacakan materi gugatan di PN
Jaksel, Antasari dengan tegas mengatakan bahwa penyidik Mabes Polri
selaku termohon tidak pernah menindaklanjuti laporan yang diajukannya
untuk membongkar siapa sebenarnya pengirim SMS bernada ancaman kepada
mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin
Zulkranaen. Antasari mengaku tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.
Antasari
dalam dalil di materi gugatannya, menilai bahwa pihak polri ternyata
tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi pelapor atau korban atau
memeriksa saksi-saksi lain berkaitan laporan a quo. Bahkan melakukan
penyitaan terhadap surat atau berkas alat bukti lain berkaitan dengan
laporan tersebut.
Antasari menambahkan, seharusnya, sesuai
aturan, penyidik yang menerima laporan wajib segera menindaklanjuti
laporan, sehingga dengan tak memproses laporan tersebut, jelas termohon
telah menghentikan penyelidikan secara tidak sah.
Sementara
itu, pihak Mabes Polri mengatakan, penyelidikan SMS itu membutuhkan
waktu yang tidak sebentar. “Ini kan elektronik, jadi membutuhkan waktu
yang lama, bagaimana perkembangan penyelidikannya, mengumpulkan bukti
itu membutuhkan waktu. Penyelidikan itu bisa cepat bisa juga lambat,”
kata kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun kepada wartawan.
Menurut
Marbun, hingga saat ini kasus SMS tersebut masih terus diselidiki Polda
Metro Jaya. Dia membantah polisi sudah menghentikan pengusutan.
“Penyelidikan masih dilakukan, Polda Metro tidak dihentikan,” ungkapnya.
Sumber
: baratamedia