STIGMATISASI terorisme oleh Densus 88 kepada umat Islam menjadi
segudang pertanyaan kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi
Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Jika umat Islam lakukan
pelanggaran disebut terorisme, tapi jika kelompok Kristen hanya dilabeli
separatis.
“Itu kenapa?” tanya pengurus Wakil Amir Pusat Majelis
Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz Abu Jibril di Gedung PP Muhammadiyah,
Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Abu Jibriel menegaskan Mabes Polri
telah bertindak diskriminatif dalam label terorisme dalam tiap tindakan
teror. “Kenapa tindakan Yahudi dan Kristen yang selalu memjokkan umat
Islam tidak pernah dikayakan teroris?”
Ia juga mempertanyakan
landasan hukum membunuh manusia hanya dengan alasan terduga terorisme.
Sebab dalam banyak aksi, Densus 88 membunuh umat Islam meski tidak
bersalah
“Adakah UU yang menyetujui menghabiskan nyawa seseorang
tanpa pengadilan,” tanyanya kembali yang hanya direspon dingin oleh Boy
Rafli Amar.
Hingga akhirnya, kepada Boy Rafli Amar, pria yang
pernah terjun berjihad di Afghanistan ini membacakan firman Allah
terkait balasan orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Surah An Nisa:
93)