Surat kuasa yang diteken Wapres Boediono saat menjadi Gubernur Bank
Indonesia terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan
akta gadai menjadi bukti untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka
dalam kasus Century.
Hal itu dikatakan anggota Tim Pengawas Century DPR RI Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, surat ini menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana
itu diketahui oleh Boediono.
“Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan dalam kasus
FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Karena dialah yang mengucurkan
dana itu. Jadi tidak ada alasan lagi (Boediono) tidak tahu, Karena uang
itu yang menyetor Boediono,” papar Fahri di gedung DPR, Kompleks
Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/4/2013) seperti dilansir
inilah.com.
Lebih lanjut Fahri menyebutkan, jika memakai
konstruksi FPJP, terdapat kejanggalan dalam transfer uang.
Karena, menurut Fahri, uang ditransfer terlebih dahulu, akte menyusul
belakangan. “Maka yang menransfer itu adalah Boediono. Jadi posisi
Boediono langsung berkaitan dengan perkara ini,” imbuh Fahri.
Politikus PKS ini menyebutkan Timwas Century tidak perlu lagi
memanggil Boediono. Selain lantaran Timwas Century bukan forum angket,
Fahri menyebutkan saat ini KPK yang lebih tepat memanggil Boediono.
“Kita tidak perlu memanggil Boediono, tetapi yang perlu memanggil
Boediono atau menuntaskan Boediono adalah KPK,” tandas Fahri.
Sebagaimana dimaklumi, Surat Kuasa terkait pencairan dana FPJP Bank
Century dan akta gadai yang diteken bekas Gubernur Bank Indonesia
Boediono beredar di kalangan terbatas pada Rabu (10/4/2013) kemarin.