Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas santai menanggapi permintaan tersangka
Anas Urbaningrum agar KPK menelisik dugaan aliran dana haram kandidat
lain dalam penyelenggaraan kongres Partai Demokrat. Busyro menilai hal
tersebut merupakan hal yang lumrah, terlebih Anas sudah berstatus hukum
alias menyandang status tersangka Hambalang.
"Itu lumrah kalau Anas mengatakan seperti itu menjadi spirit keadilan bagi Anas," kata Busyro di KPK, Rabu (31/7/2013).
Meski
demikian, Busyro memastikan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan
permintaan kubu Anas tersebut. Menurut Busyo, KPK dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan
tidak berdasarkan asumsi atau desakan. Busyro menegaskan bahwa KPK tetap bekerja on the track, serta mengalir sebagaimana aliran air.
"Maksudnya
itu metafora. Apa konkretnya? yaitu bukti-bukti. Kemana bukti itu
mengalir. Menunjuk seseorang, maka kami ikuti aliran bukti itu. Kami
bekerja on the track, berdasarkan alat bukti, bukan target-mentarget,"
ungkapnya.
Anas sebelumnya melalui kuasa hukum, Firman Wijaya
meminta KPK menyelidiki dugaan aliran dana haram yang dilakukan Andi
Mallarangeng dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Hal
itu dimaksudkan agar KPK adil dalam menyelidiki perkara dugaan aliran
dana korupsi yang dituduhkan terhadap Anas. Yakni dengan menyelidiki
keuangan kandidat lainnya.