Assalamu’alaikum wr. wb.,
Benarkah shalat bisa batal karena melakukan lebih dari tiga kali gerakan selain gerakan shalat? Adakah dalilnya?
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Sholat merupakan komunikasi langsung antara seorang hamba dengan
Robbnya (Allah swt) sehingga diperlukan kekhusyu’an dan ketenangan. Di
antara hal yang disepekati para ulama adalah bahwa banyaknya gerakan
dalam sholat yang tidak termasuk dalam gerakan sholat itu sendiri baik
disengaja atau karena lupa maka membatalkan sholat.
Para ulama Syafi’iyah memang mengembalikan makna gerakan yang banyak
kepada kebiasaan yang lazim yaitu tiga kali gerakan atau lebih secara
berturut-turut. Dan pengertian berturut-turut adalah suatu gerakan yang
bersambung dengan gerakan yang lainnya.
Namun demikian untuk melihat bagaimana sebenarnya permasalahan ini
ada baiknya kita melihat apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi yang
dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam bukunya Fiqhus Sunnah, bahwa Imam
Nawawi mengatakan, ”Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat
jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya
menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama
sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau
gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.”
Imam Nawawi memilih yang keempat, ”Adapun pendapat yang shahih dan
masyhur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi
yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak, seperti memberi isyarat
ketika menjawab salam, menanggalkan sandal, melepaskan sorban dan
meletakkannya, juga mengenakan pakaian yang ringan atau melepaskannya,
begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya, menolak orang yang
hendak lewat di depan atau menggosok lendir di baju dan lainnya, semua
itu tidaklah membatalkan. Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu
dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan
berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu
membatalkan.”
Selanjutnya,kata Nawawi, ”Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang
membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya
berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah
kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua
langkah, yakni secara terpisah-pisah. Seandainya ini diulang-ulang
walaupun sampai seratus langkah atau lebih tidaklah apa-apa. Adapun
gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau
disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat
walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh.
Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan
tangan tidaklah membatalkan shalatnya, tetapi sebaiknya hal itu
ditinggalkan.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz I hal 411 – 412)
Jadi batal tidaknya gerakan—yang bukan gerakan sholat—sebanyak tiga
kali di dalam sholat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika
memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan
adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan maka diperbolehkan dan jika
masyarakat menganggap sebaliknya maka batal sholatnya. Sebagaimana
hadits Rasulullah saw bahwa beliau saw sedang sholat sambil menggendong
Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw dari Abil ‘Ash bin Robi’ah bin
Abdisy Syams.. Tatkala beliau saw bersujud maka beliau saw meletakkannya
dan apabila beliau saw berdiri kembali menggendongnya.” (HR Bukhori)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-