Dewan Nasional Umum Libya (GNC) memutuskan hukum Syariah Islam sebagai
dasar untuk semua undang-undang dan untuk semua lembaga negara.
Keputusan ini mempengaruhi seluruh sektor perbankan, hukum pidana, dan
hukum keuangan.
worldbulletin, Rabu (4/12).
Ruang lingkup langsung dari keputusan itu tidak jelas, tetapi Komite
khusus (Pansus) akan meninjau semua undang-undang yang ada untuk jaminan
mereka mematuhi Syariah.
Seperti diketahui, Libya berusaha merevisi undang-undang yang ada untuk
membuatnya lebih sesuai dengan hukum syariah Islam. Hal itu diungkap
dalam sebuah dokumen kementerian kehakiman yang diperoleh
AFP.
”Komite yang bertanggung jawab merevisi undang-undang saat ini dan untuk
mengusulkan amandemen yang tidak akan bertentangan dengan aturan dasar
dan peraturan hukum Islam.”
Komite itu akan mengusulkan seorang Mahkamah Agung dan seorang ahli
agama syariah (Mufti). Komite ini juga akan melibatkan profesor dari
universitas Islam.
Legislasi yang telah diubah oleh komite selanjutnya akan diajukan kepada
kekuasaan legislatif Libya yakni Kongres Nasional Umum sebelum mereka
mengadopsinya.
“Hukum Islam adalah sumber hukum di Libya. Semua lembaga negara harus
mematuhi hal ini," kata GNC dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan
suara seperti dilansir