Jakarta - Usulan agar Presiden tak merangkap jabatan
sebagai pengurus partai politik juga disuarakan oleh Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Anggota Baleg FPKS, Indra, menilai presiden adalah
milik rakyat, bukan partai.
"Kita mendorong agar dalam
Undang-undang Pilpres ini mengatur agar presiden tidak merangkap
jabatan, ini norma baru sehingga kita dorong untuk dimasukkan," kata
anggota Baleg FPKS Indra, saat berbincang, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya,
pengaturan ini penting melihat sejumlah argumentasi bahwa kinerja
presiden akan terganggu jika dalam waktu bersamaan juga menjadi pengurus
partai.
"Jelas ketika merangkap jabatan akan mengganggu fokus
kerja, presiden itu milik rakyat bukan milik salah satu partai.
Karenanya dia harus lepas atribut pada di luar jabatan presiden,"
ungkapnya.
Ia menuturkan, usulan ini bukan sekedar usulan, tetapi
PKS telah menerapkan mekanisme itu secara internal tentang pembedaan
jabatan publik dan jabatan politik.
"PKS sudah melakukannya sejak
awal, kalau jadi menteri harus mundur dari jabatan partai, jadi
gubernur nggak boleh ngurus partai. Artinya bagaimana pejabat publik itu
milik rakyat bukan milik partai," kata anggota komisi hukum DPR itu.
Sebelumnya,
usulan yang sama disuarakan oleh FPPP agar presiden tak merangkap
jabatan di partai politik. Alasan yang diungkapkan satu suara dengan
argumentasi PKS.