Jakarta - KPK mengembalikan satu dari sejumlah mobil
yang disita terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi
Hasan Ishaaq. Mobil Fortuner atas nama Ahmad Zaki dikembalikan.
"Setelah
berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian,
kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus HI
dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki
dikembalikan," ujar Jubir KPK Johan Budi, Sabtu (15/6/2013).
Jaksa
menyatakan, mobil Fortuner tersebut tidak terkait dengan kasus
pencucian uang Luthfi. Zaki, pemilik mobil tersebut diketahui merupakan
asisten dari Luthfi.
"Mobil tersebut dari data yang didapat di akhir penyidikkan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPu," kata Johan.
Pihak
KPK, kata Johan, baru mendapatkan data klarifikasi mengenai tidak
adanya kaitan Luthfi dalam pembelian mobil tersebut pada 12 Juni 2013.
"Sehingga,
sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan
kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru karena barang tersebut
disita dari Zainudin Paru," kata Johan.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/15/223329/2274580/10/tidak-terkait-tppu-fortuner-milik-ahmad-zaki-dikembalikan-kpk?991101mainnews