Presiden
RI, Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari yang lalu meminta para ulama
fokus pada tugasnya, yakni menegakkan ajaran agama Islam dan tidak
perlu ulama terlibat politik praktis.
"Memang
tidak dilarang ulama berbicara politik, itu hak asasi, itu hak politik,
terbuka dalam era demokrasi. Tapi, kami bersyukur kalau para ulama lebih
mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk menegakkan ajaran Islam,"
kata Presiden SBY saat pertemuan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi
Islam di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/7/2013).[1]
Pernyataan
SBY yang meminta para ulama untuk tidak berpolitik justru pernyataan
yang membelakangi syariat alias bertentangan dengan Islam secara total.
Dan pernyataan tersebut semakin membuktikan bahwa SBY adalah penganut
sekulerisme.[2]
Politik
atau yang biasa dikenal sebagai Siyasah dalam Islam adalah satu hal yang
tak bisa dipisahkan dengan dien. Karena Islam telah dibuat dengan
sempurna oleh Allah untuk mengatur kehidupan manusia. Allah Ta’ala
berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
(Q.S. Al-Maidah: 3).
Diantara dalil yang mewajibkan adanya siyasah (politik) adalah surat An-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu… (Q.S. An-Nisa: 59).
Perintah
taat terhadap ulil amri menandakan wajibnya kaum muslimin memiliki
seorang ulil amri atau imam (sederhananya pemimpin, red) yang mengatur
hajat kepentingan orang banyak dan di sinilah esensi siyasah (politik)
tersebut. Tentu dengan catatan ulil amri yang dimaksud adalah minkum berasal dari kaum mukminin yang menegakkan syariat Islam, bukan syariat thaghut.
الْإِمَامَةُ
مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ
الدُّنْيَا ، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ
بِالْإِجْمَاعِ
Al-Imam
Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah berkata,
“Imamah ditegakkan sebagai salah satu sarana untuk meneruskan Khilafatun
Nubuwah dalam rangka memelihara agama dan (siyasah) mengatur urusan dunia. Menegakkannva di tengah-tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma’ bagi yang berwenang untuk itu.”
Siyasah (politik) adalah salah satu warisan para Nabi, sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ
Bani
Isra'il, kehidupan mereka selalu dibimbing oleh para Nabi, bila satu
Nabi meninggal dunia, akan dibangkitkan Nabi setelahnya. (HR. Bukhari )
Kalimat (mereka dibimbing) satu akar dengan (politik) yaitu dari kata – saasa
(ساسَ), yang artinya mengatur, menjaga, memelihara, dan mengurus.
Kalimat – saasa al Qauma artinya mengatur mereka dan mengurus urusan
mereka. Al Munjid wal I’lam hal.362.
Dari sini, kita fahami bahwa siyasah adalah upaya membimbing, mengurus, mengatur, memelihara, dan menjaga manusia.
Perkataan Ulama terhadap Sekulerisme
Para
ulama sepakat menyatakan bahwa sekulerisme merupakan paham kekafiran.
Barang siapa menganutnya, ia telah kafir keluar dari Islam. Dalam hal
ini, beberapa ulama telah menulis buku khusus tentang kafirnya
orang-orang sekuler, seperti syaikh Muhammad Syakir Syarif dalam bukunya
Al Ilmaniyatu wa Tsimaruha Al Khabitsah, Syaikh Muhammad Abdul Hadi Al Mishri dalam bukunya Mauqifu Ahli Sunah Minal Ilmaniyah ‘Awa’iqu Inthilaqah Al Kubra, syaikh Muhammad Quth dalam bukunya Al Ilmaniyatu, Syaikh Safar Abdurahman Al Hawali dalam bukunya Al Ilmaniyatu dan banyak ulama lainnya.
Syaikh
Muhammad Syakir Syarif menyebutkan dua bentuk sekulerisme pada hari ini,
yaitu sekulerisme atheis (mengingkari adanya Allah Ta’ala) dan
sekulerisme non atheis. Setelah menerangkan masing-masing bentuk, beliau
mengatakan :
والخلاصة
: أن العلمانية بصورتيها السابقتين كفر بواح لاشك فيها ولا ارتياب ، وأن
من آمن بأي صورة منها وقبلها فقد خرج من دين الإسلام والعياذ بالله ، وذلك
أن الإسلام دين شامل كامل ، له في كل جانب من جوانب الإنسان الروحية ،
والسياسية ، والاقتصادية ، والأخلاقية ، والاجتماعية ، منهج واضح وكامل ،
ولا يقبل ولا يُجيز أن يشاركه فيه منهج آخر ، قال الله تعالى مبينًا وجوب
الدخول في كل مناهج الإسلام وتشريعاته : يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في
السلم كافة . وقال تعالى مبينًا كفر من أخذ بعضًا من مناهج الإسلام ، ورفض
البعض الآخر ، أفتؤمنون ببعض الكتاب وتكفرون ببعض فما جزاء من يفعل ذلك
منكم إلا خزي في الحياة الدنيا ويوم القيامة يردون إلى أشد العذاب وما الله
بغافل عما تعملون
“Kesimpulannya:
Sekulerisme dengan kedua bentuknya tadi merupakan sebuah kekafiran yang
sangat nyata, tak ada keraguan sedikitpun tentang hal ini. Dan
bahwasanya siapa pun yang mempercayai salah satu dari kedua bentuk ini,
berarti telah keluar dari Islam -naudzu billah-. Hal ini
karena Islam merupakan sebuah dien yang syamil. Islam mempunyai manhaj
yang jelas dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan manusia baik aspek
ruhani, politik, ekonomi, moral dan sosial. Islam tidak membolehkan dan
tidak pula menerima adanya saingan manhaj lain yang mengatur (aspek
kehidupan manusia).
Allah ta’ala berfirman tentang wajibnya masuk dalam seluruh manhaj dan tasyri’ Islam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan… (Q.S. Al-Baqarah: 208).
Allah
Ta’ala juga berfirman tentang kafirnya orang yang menerima sebagian
manhaj Islam dan menolak sebagian manhaj Islam lainnya:
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ
ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ
الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ
عَمَّا تَعْمَلُونَ
…Apakah
kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap
sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian
daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari
kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak
lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah ;85).[3]
Hal senada juga disampaikan oleh Syaikhul Azhar, Syaikh Muhammad Khidir Husain berkata:
فصل الدين عن السياسة هدم لمعظم حقائق الدين ولا يقدم عليه المسلمون إلاّ بعد أن يكونوا غير مسلمين
“Memisahkan
dien dari politik merupakan penghancuran terhadap sebagian besar
ajaran dien dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh kaum muslimin
kecuali setelah mereka tidak beragama Islam lagi (murtad terlebih
dahulu).” [4]
Sistem Demokrasi Sekuler
Jika
ikut serta dalam urusan politik praktis demokrasi sekuler saja SBY sudah
meminta para ulama tidak turut campur, logikanya, apa lagi dengan siyasah syar’yyah (Politik yang sesuai syariat Islam).[5]
Fenomena
demokrasi sekuler di mana di dalamnya terdapat Pemilu guna memilih
presiden muapun anggota DPR RI memang menjadi syubhat di tengah umat.
Sebagian dari kalangan kaum muslimin masih saja menganggap demokrasi
diperbolehkan sebagai sarana menegakkan Islam.
Namun
sebagian lainnya menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem kufur, bahkan
menjadi dien itu sendiri yang terlepas dari Islam sebagaimana ditulis
oleh Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi dalam kitabnya yang begitu popular, Ad-Dimuqrathiyyah Dienun dan sudah diterjemahkan dengan judul Agama Demokrasi.[6]
Dr.
Shalah Shawi mengungkapkan pandangannya tentang sistem sekuler demokrasi
yang merampas hak Allah dengan menjadikan manusia sebagai Tuhan yang
membuat hukum (fungsi legislatif) dalam DPR/MPR.
أن
طواغيت البشر قد نازعوا الله في هذا الحق، فادعاه الأحبار والرهبان
لأنفسهم؛ فأحلوا به الحرام، وحرموا به الحلال، واستطالوا به على عباد الله،
وصاروا بذلك أربابًا من دون الله، ثم نازعهم الملوك في هذا الحق حتى
اقتسموا السلطة مع هؤلاء الأحبار والرهبان، ثم جاء العلمانيون والثوار
فنزعوا هذا الحق من هؤلاء وهؤلاء، ونقلوه إلى هيئة تمثل الأمة أو الشعب،
أطلق عليها اسم البرلمان أو مجلس النواب
"
Sesungguhnya thaghut-thaghut manusia sejak dulu dan kini telah merampas
hak Allah untuk memerintah, melarang dan tasyri' (membuat UU) tanpa izin
Allah. Para pendeta dan ahli ibadah mengakuinya sebagai hak mereka maka
mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dengannya
mereka memperbudak manusia dan menjadi tuhan-tuhan selain Allah. Lalu
para raja merebut hak ini dari tangan mereka sampai akhirnya para raja
berbagai hak ini dengan para pendeta dan ahli ibadah itu, lalu datanglah
orang-orang sekuler yang merampas hak ini dari para raja dan pendeta,
mereka pindahkan hak itu kepada lembaga yang mewakili rakyat yang mereka
beri nama Parlemen atau Majleis Perwakilan (MPR/DPR)." [7]
Syaikh
Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Abdul Lathif dalam kitabnya Nawaqidhul
Iman Al-Qauliyyah wal ‘Amaliyyah juga mengutip perkataan Dr. Shalah
Shawi sebagai berikut:
إن
الحالة التي تواجهها مجتمعاتنا المعاصرة هي حالة الإنكار على الإسلام أن
تكون له صلة بشؤون الدولة، والحجر عليه ابتداء أن تتدخل شرائعه لتنظيم هذه
الجوانب، وتقرير الحق في التشريع المطلق في هذه الأمور للبرلمانات والمجالس
التشريعية.
إننا
أمام قوم يدينون بالحق في السيادة العليا والتشريع المطلق للمجالس
التشريعية، فالحلال ما أحلته، والحرام ما حرمته، والواجب ما أوجبته،
والنظام ما شرعته، فلا يجرم فعل إلا بقانون منها، ولا يعاقب عليه إلا
بقانون منها، ولا اعتبار إلا للنصوص الصادرة منها
هذه
المحنة التي نواجهها اليوم، والتي لا يصلح لدفعها ترقيع جزئي بإلغاء بعض
المواد، والنص على اخرى، وإنما يصلحه أن نبدأ بتقرير السيادة المطلقة
والحاكمية العليا للشريعة الإسلامية، والنص على أن كل ما يتعارض معها من
القوانين أو اللوائح فهو باطل
Sesungguhnya
kondisi yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat kita saat ini adalah
kondisi pengingkaran terhadap kenyataan bahwa Islam mempunyai hubungan
dengan urusan kenegaraan. Dari sejak awal, syariah Islam dicegah untuk
mengatur berbagai aspek kehidupan dalam negara dan kondisi dimana hak
mutlak untuk membuat Undang Undang (UU) dalam aspek-aspek kehidupan ini
ditetapkan untuk parlemen dan Majelis Permusyawaratan.
Kita
saat ini berada di hadapan suatu kaum yang meyakini kekuasaan tertinggi
(kedaulatan) dan hak mutlak membuat UU berada di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Halal adalah apa yang dinyatakan halal
oleh MPR, haram adalah apa yang dinyatakan haram oleh MPR, wajib adalah
apa yang diwajibkan oleh MPR, UU adalah apa yang ditetapkan oleh MPR.
Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan kecuali bila
melanggar UU yang ditetapkan MPR, tidak dihukum kecuali berdasar UU
ketetapan MPR, dan tidak ada dasar hukum kecuali bunyi teks-teks UU yang
dikeluarkan oleh MPR.
Ujian
yang kita alami hari ini, dimana untuk memperbaikinya tidak bisa dengan
sekedar membuang sebagian pasal-pasalnya, atau sebagian teksnya saja,
namun kondisi ini hanya akan menjadi baik dengan cara kita mulai dengan
menetapkan kekuasaan mutlak dan hak membuat undang-undang tertinggi
berada di tangan syariah Islam, dan menetapkan secara tegas bahwa setiap
UU atau ketetapan yang bertentangan dengan syariah Islam dianggap
batil. [8]
Demikianlah
sekelumit fatwa para ulama salafus shalih, semoga semakin membuka mata
kaum muslimin bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dari politik, Islam
tidak bisa dipisahkan dengan negara, Islam adalah agama yang sempurna
yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Jika
berpolitik saja para ulama dilarang, maka apa namanya jika bukan
sekuler? Jika sudah sistem sekuler yang diterapkan di Indonesia,
masihkah ada yang menganggap negeri ini sebagai darul Islam dan
pemimpinnya sebagai ulil amri yang harus ditaati? Wallahu a’lam bish shawab. [Ahmed Widad]
[2] Dalam istilah politik, sekularisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. (wikipedia).
[3] - Al Ilmaniyatu wa Tsimaruha Al Khabitsah hal. 8, dengan pengantar syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin.
[4]
- Musykilatul Ghuluw III/866 , Dr. Abdurahman bin Mu’alla Al Luwaihiq
dan Tahkimu Syariah karangan Dr. Sholah Showi hal. 33. Lihat juga
Aqwaalul Aimmah wa Du’at fi Riddati Man Baddala Syari’ah Minal Hukkam
Ath Thughat hal. 38.
[5]
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengutip perkataan Abdurrahman Ibnu ‘Uqail
berkata tentang definisi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah dalam kitabnya
Ath-Thuruqul Hukmiyyah, hal. 16:
السِّيَاسَةُ
مَا كَانَ فِعْلاً يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ،
وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ، وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ
Siyasah
adalah tindakan yang dengan tindakan itu manusia dapat lebih dekat
kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu
tidak ada ketetapannya dari rasul dan tidak ada tuntunan wahyu yang
diturunkan
[6]
Ketahuilah sesungguhnya kata demokrasi yang busuk ini di ambil dari
bahasa Yunani bukan dari bahasa Arab. Kata ini merupakan ringkasan dari
gabungan dua kata: (Demos) yang berarti rakyat dan (kratos) yang berarti
hukum atau kekuasaan atau wewenang membuat aturan (tasyrii'). Jadi
terjemahan harfiyyah dari kata demokrasi adalah: Hukum rakyat, atau
kekuasaan rakyat atau tasyri' rakyat.. Dan makna itu merupakan makna
demokrasi yang paling esensial menurut para penghusungnya. Karena makna
inilah mereka selalu bangga dengan memujinya, padahal makna ini (hukum,
tasyri' dan kekuasaan rakyat) wahai saudaraku Muwahhid pada waktu yang
bersamaan merupakan salah satu dari sekian ciri khusus kekafiran,
kemusyrikan serta kebatilan yang sangat bertentangan dan berseberangan
dengan Dienul Islam dan Millah Tauhid. (Agama Demokrasi, Hal. 28,
Penerjemah Ustadz Aman Abdurrahman).
[7] . Nazhariatus Siyadah Wa Atsaruha ‘Ala Syar’iyatil Anzhimah Al Wadh’iyah hal. 30.
[8] . Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal ‘Amaliyah Juz 2, hal. 63
http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2013/07/25/25998/sby-minta-ulama-tak-berpolitik-lalu-apa-pendapat-salaf/