Gambar ilustrasi
MUARO BUNGO
- Fauzan, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur yang ditahan atas laporan
Marlina, akhirnya dibebaskan. Fauzan yang juga caleg PKS dibebaskan
setelah sekitar seribu warga Desa Sirih Sekapur mendatangi Polres Bungo
untuk menjamin kebebasan Fauzan.
Fauzan dibebaskan pada pukul 11.00, namun baru bisa pulang sekitar pukul 13.00 setelah menyelesaikan berbagai administrasi.
"Fauzan langsung pulang
ke rumahnya. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara
kekeluargaan," ungkap Rudi Wijaya anggota DPRD Kabupaten Bungo Kamis
(13/11) kemarin.
Berbeda dengan Fauzan
yang dibebaskan, Sekretaris Desa Sirih Sekapur, Mahmili, kini ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polres Bungo karena diduga melakukan pemalsuan
data surat keterangan menikah.
Menurut pihak Polres
Bungo, Mahmili disangka telah memberikan informasi palsu dalam surat
keterangan yang ditandatangani Fauzan, kepala Desa Sekapur Sirih saat
itu.
Surat keterangan ini
digunakan Mahmili menikahi Marlina. Padahal, sebelumnya Mahmili sudah
pernah menikah di Pekanbaru. Namun, pernikahan pertama Mahmili tidak
dicatatkan ke KUA. Ketika keduanya bercerai, mereka berpisah begitu saja
tanpa ada akta perceraian.
Akibat pembuatan surat keterangan ini, mantan Kepala Desa Sirih Sekapur Fauzan sempat ditahan di Polres Bungo. (jambiekspres)