Jakarta -
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah
mengatakan tidak jadi masalah bila wacana PKS bisa dibekukan terus
digulirkan.
"Bekukan PKS,
bekukan dulu Partai Demokrat. Karena dalam persidangan terbukti uang
yang mengalir ke Kongres Demokrat di Bandung merupakan uang dari kasus
korupsi Hambalang," kata Fahri saat ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta,
Sabtu (11/5).
Jika memakai logika
yang digunakan Indonesia Corruption watch (ICW), lanjut dia, uang yang
dihasilkan dari korupsi proyek Hambalang tidak hanya dipakai untuk
kepentingan pribadi, tapi juga digunakan dalam kongres partai yang jelas
sebagai bagian dari korporasi.
Anggota Komisi VI
DPR RI tersebut menilai kasus mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq
belum terbukti menerima suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Berpegang pada predicate crime atau pidana awal, harus
dibuktikan dulu tindak pidana awal, untuk memastikan dana yang digunakan
merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
"Itu baguslah kampanye ICW untuk bubarkan PKS itu. Silahkan saja, teruskan saja," ujar Fahri.
Sebelumnya,
peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan jika terbukti menerima aliran
dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.
"Dalam Pasal 7
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda
korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan
dibubarkan," kata Tama.
Tama menjelaskan,
korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi. Baik yang berbadan hukum, maupun bukan berbadan hukum.
Meski korporasi tersebut tidak terlibat dalam TPPU, menurutnya Pasal 5
UU 8/2010 memberikan celah bagi pengusutan aliran dana yang diterima
korporasi.
"Bagaimana uang itu
masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu dana TPPU, PKS bisa
didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ujar Tama.