Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi
penangkapan Kepala Satuan Tugas Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi
Rubiandini.
Menurut Bambang, dalam jumpa pers di Kantor KPK,
Jakarta, Rabu, penangangan kasus tersebut bermula dari adanya laporan
masyarakat.
Pada Selasa pukul 16.00 WIB, S memberikan dana sebesar 400 ribu dolar AS kepada A, untuk selanjutnya akan diberikan kepada R.
Jam 21.00 WIB lewat, atau hampir 21.30 WIB, dana diserahkan kepada R di kediaman R, Jl. Brawijaya, Jakarta Selatan.
A
ke rumah R dengan menggunakan motor gede yang juga lengkap dengan BPKB.
A berada di rumah R setengah jam lebih dan motor gede tersebut sempat
dicoba dihidupkan.
Selanjutnya A pulang diantar oleh supir R. Lalu KPK menangkap A dan R. Uang yang diberikan kemudian disita.
Ada enam orang yang diperiksa KPK yakni, S, A, R, dua satpam dan satu supir.
Selanjutnya
KPK menggeledah dua rumah. Di rumah R ditemukan 90.000 dolar AS dan 127
dolar Singapura. Sementara di rumah lainnya ditemukan 200.000 dolar AS.