Mantan Ketua MPR RI periode 2004-2009, Hidayat Nur Wahid memberikan
tanggapan tentang isu rangkap jabatan yang sedang marak diberitakan,
baik melalui media cetak maupun online. Kepada
Beningpost.com
ia mengatakan bahwasanya PKS sudah lama mengkomunikasikan terkait
rangkap jabatan, memang sebaiknya tidak melakukan rangkap jabatan.
Hidayat mengaku PKS sudah mempraktikkan bukan hanya mewacanakan.
Begitu ketua partai terpilih menjadi pejabat publik, orang yang
bersangkutan segera meninggalkan jabatan ketua partai. Atau sebaliknya
ketika menjadi ketua partai, dia meninggalkan jabatan publiknya.
“Contohnya, ketika Nur Mahmudi menjadi menteri maka beliau
meninggalkan jabatan sebagai presiden partai. Lalu, ketika Pak Tifatul
dipilih menjadi menteri maka beliau meninggalkan jabatan presidennya
digantikan Pak Luthfi, kemudian saat Pak Luthfi kena masalah, beliau
segera diganti dan yang menggantikan Pak Anis Matta. Pak Anis Matta juga
langsung meninggalkan jabatannya di wakil ketua DPR,” jelasnya kepada Beningpost.com saat dihubungi, Jumat (5/4).
Ia menegaskan bahwa PKS sudah dari dulu bukan hanya wacana, tapi
sudah mempraktikkan tentang pentingnya untuk tidak rangkap jabatan,
karena ia menilai bahwa jabatan-jabatan itu semuanya sangat penting dan
semuanya memerlukan sepenuh waktu untuk mengurusi dan memerlukan
tanggung jawab serta amanah yang tinggi.
Tapi permasalahannya, Hidayat melanjutkan, PKS berkali-kali
mengusulkan dalam rapat di DPR terkait hal itu, namun selalu kalah di
DPR, sehingga sampai hari ini memang belum ada aturan perundangan yang
secara definitif melarang rangkap jabatan itu, jadi inilah
permasalahannya.
Hidayat menjelaskan sesungguhnya yang paling utama adalah presiden
itu harus menjadi contoh terbaiknya. SBY sendiri juga pernah mengimbau
kepada para menterinya kalau tidak bisa sepenuh waktu mengurusi
kementerian dan masih rebut di partainya, silakan untuk memilih untuk
tidak merangkap jabatan. Karenanya memang sangat baik jika beliau
menjadi contoh terbaik terhadap apa yang selama ini beliau sampaikan
sendiri.
“Kata kuncinya ialah biar rakyatlah yang memberikan apakah punishment atau reward
terhadap kondisi ini, itu akan dilihat nanti pada pemilu 2014,” tukas
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2000-2004.
Lebih jauh, Hidayat menjelaskan bahwa PKS tidak mewacanakan
pemakzulan, karena pemakzulan presiden itu diatur dalam UUD. Ia juga
menyatakan isu ini tidak bisa dipakai menjadi pintu untuk pemakzulan
presiden, karena memang tidak ada yang dilanggar dari sisi UUD. Jadi PKS
tidak akan mewacanakan itu.
“Tetapi PKS menjadi bagian dari yang mengusulkan dalam perubahan
UUD pilpres itu agar presiden ke depan tidak melakukan rangkap jabatan
sebagai ketua umum partai,” pungkasnya.
Sumber : Bening Post