Islamedia - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq merasa aneh
dengan penetapan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi tersangka kasus
pencucian uang. Padahal awalnya ia ditangkap atas tuduhan menerima suap.
"Semakin terbaca kalau kasus memang akan "digoreng-goreng" sedemikian
rupa oleh KPK,” kata Mahfudz Siddiq, Selasa (26/3), dikutip dari Detik.
Mahfudz menilai, awalnya Luthfi ditangkap karena dugaan menerima suap.
Tapi malah dikembangkan menjadi kasus pencucian uang. PKS pun menilai
ada sesuatu dengan kasus itu.
"Biar publik yang menilai proses ini. PKS tetap sepenuhnya menyerahkan
advokasi kasus ini kepada tim pengacara yang sudah ditunjuk," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara LHI Zainuddin Paru mengatakan kliennya sudah
mengetahui bahwa kasusnya akan “digeser” ke pasal Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Namun, LHI tidak khawatir karena seperti tuduhan
sebelumnya terkait suap, tuduhan baru tersebut juga tidak memiliki bukti
kuat.