Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus
bailout
Bank Century Indra mengatakan, dokumen surat kuasa dengan
ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu yang dijabat
Boediono, adalah temuan baru.
Menurut politikus dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, adanya temuan tersebut, makin
memperkuat dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus
bailout Bank Century.
"Dokumen
baru yang kita temukan, yang sebelumnya belum didapat," ujar Indra di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Ditemukannya
surat kuasa tersebut, sambung anggota Komisi III DPR ini, bisa memberi
kejelasan kepada Boediono, apakah terlibat atau tidak, tentu KPK yang
mengetahuinya.
Ditetapkannya Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan
Budi Mulya (BM) sebagai tersangka, menjadi bukti bahwa kasus senilai
Rp6,7 triliun itu ada tindak pidana korupsi. Karena itu Indra berharap,
KPK tidak berhenti pada dua orang tersebut. "Apakah Boediono bersalah
atau tidak biarkan proses hukum berjalan," ucapnya.
Indra
menambahkan, KPK harus aktif menindaklanjuti temuan Timwas Bank Century,
sehingga ada kejelasan apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat
bukti atau tidak. "Ini sudah menjadi dokumen publik, ya KPK harus
menindaklanjuti, fungsi penegak hukum harus aktif jangan pasif, harus
melakukan langkah progresif," tegasnya.
Lebih lanjut dia
mengatakan, penanganan kasus Bank Century tidak secepat kasus-kasus
lainnya, sementara dugaan kerugian negara terkait kasus Bank Century
cukup besar. "Saya cukup kecewa penanganan Century seakan jalan di
tempat, Desember sudah ada tersangka, tapi sampai sekarang belum ada
apa-apa," pungkasnya.