Sindonews.com - Temuan baru Timwas Bank Century DPR RI
berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Bank Indonesia (BI)
waktu itu untuk tiga bawahan agar memberikan kredit Fasilitas Pinjaman
Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century mendapat kritikan dari banyak
pihak.
Pasalnya, timwas selalu mengumumkan temuan baru tapi tak pernah mampu menuntaskan kasus itu.
"Ini
cara dan gaya DPR untuk tetap menghidupkan "api" Centruy," ujar
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi, Kamis (11/4/2013).
Cara
DPR itu dilakukan karena selama ini ada pihak yang berupaya agar kasus
tersebut dipadamkan atau ditutup karena menganggap tidak ada kerugian
negara yang ditimbulkan.
"Jadi, cara kerja DPR ini, hanya untuk menghidupkan api agar tetap menyala, tidak dimatikan oleh banyak pihak," ujar Uchok.
Sementara
itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri lanjut Uchok, belum
menaikkan tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tak
mengherankan jika kasus Centruy seperti tetap jalan di tempat, dan
sampai sekarang tidak ada kemajuan dalam penyelidikannya," imbuh Uchok.
Dalam kondisi itulah, DPR terus menerus membuat opini agar dipandang positif oleh publik.
Uchok
yakin, meski tak dituntas-tuntaskan, kasus Century tidak akan hilang.
Isu Century itu akan menjadi amunisi para politisi saat Pemilu 2014
nanti. "Untuk menghantam, atau saling menghantam demi untuk meraih
pencitraan," tandas Uchok.
Seperti diketahui, timwas Century
kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono
selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa
tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat
Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan
Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter
Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008
itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta
gadai dan FPJP PT Bank Century.