Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Jero Wacik selaku Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal ini sekaligus menepis beredarnya foto yang menyerupai sprindik KPK.
''Itu
tidak benar. Belum ada lagi ekspose pasca penetapan tersangka kasus SKK
Migas,'' kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada
suaramerdeka.com, Jumat (6/9).
Dia menambahkan, penyidik KPK masih berkonsentrasi pada pemeriksaan para tersangka.
''Belum ada tersangka lagi selain tiga orang yang ditetapkan KPK,'' kata Bambang.
Sebelumnya, beredarnya dokumen diduga sprindik yang diterima wartawan melalui email mengatasnamakan
Satgasmafiahukum@gmail.com.
Pada
email tersebut ada empat lampiran foto. Pertama memuat gambar berisi
Jero tersangka. Di gambar kedua, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a
atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Disitu tertulis sprindik itu ditandatangani
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Namun, belum ada tanggal dan ada
tulisan 'menunggu persetujuan presiden (RI-1)'.
Dalam gambar lain
disebutkan, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga sudah menjadi tersangka
dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat
Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa
Barat.