dapatakan aplikasi android update berita PKS
Downlod Now
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sama dalam bela negara.
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok Rancangan
Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad). Dalam RUU ini,
terdapat pasal kontroversi yang mengatur agar setiap warga negara ikut
wajib militer. Tapi, rupanya wajib militer ini didukung oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, mengatakan, pembentukan UU
Komcad itu memang diperintahkan oleh Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR
No VII/MPR/2000. Maka, dari sudut politik perundang-undangan pembentukan
UU memang harus dilakukan.
Dalam hal pertahanan, kata dia, TNI itu merupakan komponen utama dan
rakyat komponen pendukung. Sementara rakyat yang terlatih dan yang sudah
mengikuti wajib militer disebut Komponen Cadangan.
“Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara,” kata Hajriyanto, Minggu 2 Juni 2013.
Wajib militer, Hajriyanto melanjutkan, juga dapat menjadi instrumen
untuk memperkuat disiplin sosial. Diharapkan, setiap warga negara yang
sudah mengikuti wajib militer dapat menjadi “ragi” bagi masyarakat atau
komunitas sekelilingnya.
Ada beberapa hal yang menguntungkan dilakukan wajib militer.
Diantaranya, jumlah personil TNI sebagai komponen utama pertahanan tidak
perlu besar. Sebab, dia menilai, TNI yang terlalu besar tidak efisien.
“Yang penting postur TNI itu ramping tapi profesional, yang
well-trained, well-paid, well equipped. Kekurangannya dipenuhi dengan komponen cadangan. Walhasil bagus sekali UU ini diadakan,” kata dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR lainnya, Lukman
Hakim. Dia mengatakan, wajib militer harus diarahkan dalam upaya
memperkokoh kecintaan warga negara terhadap kedaulatan NKRI.
Untuk itu, wajib militer perlu ditujukan bagi sebanyak mungkin
elemen bangsa. “Ini amat positif bagi ketahanan nasional kita. Melalui
wajib militer tersebut, tak hanya ketahanan fisik yang dilatih untuk
terus ditingkatkan, tetapi utamanya adalah penanaman kesadaran akan
cinta tanah air,” ujar dia.
Untuk itu, kata dia, wajib militer perlu diperluas ke elemen
masyarakat, misalnya, pada mahasiswa, ormas kepemudaan, kader parpol,
dan lainnya.
Sanksi berlebihan
Namun, Hajriyanto berpendapat, aturan pemberian sanksi untuk warga yang menolak ikut wajib militer, dinilai belum perlu.
“Itu berlebihan kalau diberlakukan bagi masyarakat umum. Tetapi kalau
diberlakukan khusus bagi PNS sangatlah wajar. Tanpa ancaman hukuman
saja saya yakin akan banyak putra-putri bangsa yang bersedia ikut wajib
militer,” ujarnya.
Dalam RUU itu, disebutkan, bagi setiap warga negara yang memenuhi
syarat, harus ikut wajib militer. Jika tidak, hukuman pidana 1 tahun
penjara menanti.
Ketua MPR Taufik Kiemas, juga pernah mengatakan dukungannya terhadap
aturan wajib militer ini. Sebab, ada hal-hal positif lainnya yang dapat
diperoleh dengan diadakannya wajib militer, meski saat ini tidak dalam
keadaan perang. “Masalah gempa juga harus siap siaga,” kata Taufik.
Taufik mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya wajib
militer ini. Sebab, sebenarnya, kewajiban membela negara adalah amanat
Undang-Undang Dasar. “Jadi jangan khawatir.”