Visi Indonesia yang dicita-citakan Partai Keadilan Sejahtera adalah:
Terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat
Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang
berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh
keimanan; menghormati pluralitas; bersikap terbuka dan demokratis; dan
bergotong-royong menjaga kedaulatan Negara. Pengertian genuin dari
masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat
Indonesia di masa kini yang merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan
keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah
Basyariyyah (ikatan kemanusiaan), dalam bingkai NKRI.
Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik secara struktural
maupun kultural, sebagai bagian dari dakwah dalam maknanya yang
historik, positif dan obyektif bagi umat Islam dalam bingkai NKRI adalah
bagian dari upaya merealisasikan tujuan didirikannya PK Sejahtera
sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar PK Sejahtera. Masyarakat
Madani sebagai warisan Sunnah Nabawiyah adalah komunitas yang hadir
melalui perjuangan yang dipimpin langsung Rasulullah Saw dengan bingkai
Piagam Madinah. Piagam Madinah diakui oleh para para pakar studi Islam
dari kalangan Muslim atau Non-Muslim sebagai konstitusi tertua di dunia
yang sangat modern dan menghadirkan fakta historis tentang pengelolaan
negara berbasiskan pada prinsip hukum, moral, dan gotong-royong menjaga
kedaulatan negara. Piagam itu juga menghormati pluralitas dan
merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah
Basyariyyah sekaligus.
Sebagai basis lain berdirinya Masyarakat Madani, Rasulullah telah
menegaskan pentingnya melaksanakan nilai-nilai fundamental yang
disampaikan secara terbuka, ketika pertama kali menginjakkan kaki di
tanah Madinah sesudah hijrah dari kota Mekkah. Nilai-nilai itu bisa
disebut sebagai “Manifesto berdirinya Masyarakat Madani” yang antara
lain menetapkan: prinsip memanusiakan manusia dan melibatkan mereka
secara keseluruhan dalam risalah dakwah, apapun latar belakangnya;
ajakan untuk menyebarluaskan budaya hidup yang aman dan damai;
mengokohkan sikap solidaritas sosial dan menguatkan semangat
silaturrahim; serta mewujudkan manusia yang seutuhnya dengan menguatkan
kedekatan kepada Allah Swt. Aktualisasi nilai-nilai fundamental itu
menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangatlah positif,
bahkan terbukti dalam sejarah Indonesia telah berhasil menggelorakan
semangat umat Islam untuk terlibat aktif menghadirkan kebangkitan
nasional dengan puncaknya Proklamasi Kemerdekaan NKRI (1945) dan
selanjutnya hadir gelombang Reformasi (1998).
Islam memang telah masuk ke Indonesia secara damai sejak abad pertama
Hijriyah, dan berinteraksi secara dinamis, konstruktif dan positif
dengan beragam realita yang sudah ada di Nusantara, baik ideologi,
kultural, sosial budaya, profesi politik dan lainnya, dengan semangat
agama dakwahnya yang Rahmatan Lil Alamiin, jadilah Islam sebagai agama
yang menyebar di Seluruh Nusantara bahkan menjadi agama yang dianut oleh
mayoritas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia pun telah mencatat
berdirinya beragam kerajaankerajaan Islam dan hadirnya budaya dan
tradisi ke-Islam-an yang tetap hidup dan bahkan menjadi kontribusi yang
cerdas sampai hari ini sekalipun.
Islamisasi secara kultural seperti tersebut di atas juga mempunyai
pijakan historiknya dalam konteks Indonesia, seperti hadirnya wayang,
batik, maupun ragam budaya yang diwariskan oleh para Wali Songo. Ia
adalah pengejawantahan kongkret dari Syumuliyyatul Islam dan risalahnya
yang Rahmatan Lil Alamin. Karenya agenda ini tentu tidak dimaksudkan
untuk menghadirkan konflik budaya apalagi pembenaran terhadap stigma
Islam yang dihubungkan dengan ke-Arab-an apalagi terorisme.
Sementara itu Islamisasi secara struktural dilakukan melalui jalur
politik. Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk
dari pengamalan Syuro, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar, memperjuangkan
keadilan, mengkoreksi kezhaliman dan mendakwahkan amal sholeh. Politik
berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan
kehidupan serta mendakwahkan kebudayaannya serta solusi-solusi kreatif
yang dimilikinya agar mereka dapat mewujudkan nilai-nilai Islami itu
sesudah pada tingkat kehidupan individual, keluarga, agar ajaran agama
dapat terwujud juga pada lingkungan masyarakat, organisasi bahkan pada
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Baik melalui aktifitas kontrol,
maupun Legislasi dengan membuat undangundang, peraturan pemerintah
maupun kebijakan publik lainnya. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan
negara Islam yang menerapkan Syariah atau negara sekuler yang menolak
Syariah, tapi yang kita inginkan adalah negara Indonesia yang
merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan
yang luhur dan universal, melalui perjuangan konstitusional dan
demokratis, agar dapat hadirlah Masyarakat Madani yang dicitakan itu.
Memisahkan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia
dari keterlibatan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara adalah hal
yang mustahil dan absurd bahkan ahistoric, bahkan tidak sesuai dengan
prinsip dasar berdemokrasi konstitusional seperti yang tertera di dalam
UUD NRI 1945. Karenanya wajar saja bila pada masa awal pembentukan NKRI
ini, Bung Karno telah dengan tegas mempersilahkan umat Islam untuk
memperjuangkan ideologi dan aspirasinya melalui lembaga Parlemen. Dan
umat pun memang telah dan akan terus secara
rasional-objektif-konstitusional berjuang melalui jalur politik sehingga
dapat turut serta menghadirkan kemerdekaan Republik Indonesia,
menggagalkan kudeta PKI yang akan menggantikan ideologi negara dengan
Komunisme, dan kemudian turut menghadirkan era Reformasi dan lain-lain.
Agar Masyarakat Madani dapat diwujudkan, dan karenanya umat pun dapat
melaksanakan ajaran agama dan menghadirkan Syariah Islam yang Rahmatan
Lil Alamin, sangat penting untuk merujuk pada faktor-faktor utama yang
dulu menjadi pilar kokoh dan telah sukses menghadirkan Masyarakat Madani
seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang secara positif dan
konstruktif menerima dan menghormati asas pluralitas baik karena faktor
suku, agama, asal-usul maupun profesi untuk disinergikan bagi hadirnya
masyarakat yang saling menghormati, saling menguatkan, gotongroyong dan
bersatu padu bela kedaulatan negara, menegakkan hukum, menjunjung
moralitas, menghadirkan masyarakat yang dinamis dan bersemangat untuk
ber-silaturrahim dan ber-ta’awun untuk mewujudkan Ukhuwwah Islamiyyah,
Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah, kemudian
mengaktualisasikannya dalam konteks Keindonesiaan kontemporer dengan
segala peluang dan tantangannya. Karenanya perjuangan Islamisasi secara
struktural tetap harus menghadirkan alternatif solusi yang lebih baik
dan sikap adil dan bijaksana terhadap non-Muslim maupun yang berbeda
latar organisasi politik dengan PK Sejahtera, serta mengacu pada prinsip
konstitusional, proporsional dan demokratis, agar hadirlah hasil
perjuangan yang betul-betul dapat merealisasikan cita-cita berdirinya
NKRI dan hadirnya era Reformasi.
PK Sejahtera sebagai Partai Dakwah akan berjuang secara
konstitusional, baik dalam lingkup kultural maupun struktural, dengan
memaksimalkan peran berpolitiknya demi terwujudnya Masyarakat Madani
dalam bingkai NKRI. Caranya, dengan mempercepat realisasi target PK
Sejahtera dari “partai kader” menjadi “partai kader berbasis massa yang
kokoh”, agar dapat memberdayakan komponen mayoritas bangsa Indonesia,
yaitu kalangan perempuan, generasi muda, petani, buruh, nelayan dan
pedagang. Melalui musyarakah (partisipasi politik) yang aktif seperti
itu akan hadir pemimpin negeri serta wakil rakyat yang betul-betul
bersih, peduli dan profesional, sehingga bangsa dan rakyat Indonesia
dapat menikmati karunia Allah berwujud NKRI yang maju dan makmur.
Partisipasi politik secara sinergis dapat merealisasikan tugas ibadah,
fungsi khalifah dan memakmurkan kehidupan, sehingga tampil kekuatan baru
untuk membangun Indonesia menjadi negeri yang relijius, sejahtera,
aman, adil, berdaulat dan bermartabat.
Adil adalah kondisi dimana entitas dan kualitas kehidupan baik
pembangunan politik, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya ditempatkan
secara proporsional dalam ukuran yang pas dan seimbang, tidak melewati
batas. Itulah sikap moderat, suatu keseimbangan yang terhindar dari
jebakan dua kutub ekstrem: mengurangi dan melebihi (ifrath dan tafrith).
Islam memandang nilai keadilan dan HAM melekat dengan penciptaan
manusia. Keadilan adalah nilai yang bersifat intrinsik, baik dalam
struktur ataupun perilaku manusia. Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan
manusia dalam keadaan adil dan seimbang. Semenetara itu, Islam
ditegaskan sebagai agama fitrah kemanusiaan. Situasi-situasi psikis dan
sosiologis manusia, sesuai dengan fitrahnya, memerlukan nilai-nilai
keadilan. Sebab, dengan tegaknya keadilan di tengah-tengah situasi
kemanusiaannya, setiap individu dapat memerankan dirinya sebagai makhluk
moral yang merdeka dalam memilih dan berkehendak. Selain itu, keadilan
menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama dan keyakinan
yang mereka anut.
Wujud konkret nilai-nilai keadilan pada dalam aspek kemanusiaan
adalah sikap "pertengahan" yang telah menjadi salah satu kekhususan umat
Islam dan telah menjadi karakteristik metodologi Islam dalam
menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Para cendekiawan muslim
melukiskan sikap itu dengan istilah moderasi, suatu keseimbangan yang
terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem. Keseimbangan hidup merupakan
buah dari kemampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan-tuntutan dasar
seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Itulah pangkal
kesejahteraan dalam maknanya yang sejati. Kesejahteraan paripurna akan
melahirkan kebahagiaan hakiki. Itu sebabnya keseimbangan yang sempurna
di antara kualitas-kualitas moral yang tampak bertentangan hanya mungkin
diwujudkan dengan keadilan, sesuai dengan makna asasi keadilan
('adalah) yang berasal dari akar yang sama dengan kata keseimbangan
(i`tidal). Oleh sebab itu, para ulama menegaskan nilai keadilan sebagai
kebaikan yang paling sempurna.
Posisi keadilan dalam kehidupan manusia dan alam semesta amat
fundamental. Sebuah hadits Nabi Saw menyebutkan: ”Sesungguhnya
orang-orang yang berbuat adil itu kelak di sisi Allah Swt berada di atas
mimbar-mimbar cahaya. Yaitu, mereka yang bertindak adil dalam
pemerintahan, terhadap keluarga, dan terhadap bawahan mereka.”
Konsekuensinya, setiap ketidakadilan dan kezaliman harus dipandang
sebagai tindakan dosa dan kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan.
Kezaliman itu kegelapan, sedangkan keadilan itu cahaya. Maka, kewajiban
menegakkan keadilan dan menumbangkan segala bentuk kezaliman,
penindasan, sikap berlebih-lebihan, merugikan orang lain, kebencian,
diskriminasi, dan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian dari ideologi
Islam. Semangat ini harus mewarnai setiap aksi dan menjadi pola
perjuangan otentik manusia sepanjang sejarahnya. Manusia, baik secara
individual maupun kolektif, bertanggungjawab menegakkan keadilan dalam
seluruh dimensi kehidupan.
Sejahtera secara standar berarti aman dan makmur. Aman adalah
situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa takut, secara psikis
sejahtera, sedangkan makmur adalah situasi kemanusiaan yang terbebas
dari rasa lapar, secara fisik sejahtera. . Firman Allah Swt menegaskan,
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang
dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah
dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat
Allah; karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan
ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS, al-Nahl 16:
112).
Sejahtera mengarahkan pembangunan pada pemenuhan kebutuhan lahir dan
batin, agar manusia dapat memfungsikan dirinya sebagai hamba dan
khalifah Allah. Kesejahteraan tidak mencerminkan jumlah alat pemenuhan
kebutuhan, tetapi keseimbangan antara kebutuhan dan sumber pemenuhannya.
Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang
merupakan buah dari kemampuan seseorang memenuhi tuntutan-tuntutan dasar
seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Kesejahteraan seperti
itu yang akan melahirkan kebahagiaan hakiki bagi bangsa Indonesia.
Kesejahteraan menuntut pengelolaan ekonomi berbasis sektor riil yang
menitikberatkan pada kesempatan berusaha di sektor riil bukan semata
sektor finansial. Prinsip itu menyetarakan peran kapital (modal) dan
usaha (buruh) serta berbasis ekonomi pasar yang memberi kesempatan
berkompetisi secara adil. Ekonomi berkeadilan yang mencitakan
kesejahteraan untuk semua warga akan terlepas dari penyimpangan moral
(moral hazard) akibat tindak kezaliman terhadap sesama manusia maupun
tindakan eksploitatif yang merusak alam. Hanya dengan sistem
perekonomian yang berkeadilan terwujudnya pembangunan yang
berkesinambungan (sustainable development) yang menjamin kesetaraan
sosial (social equity), kelestarian lingkungan (environmental prudence),
dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Semua itu tidak lain
merupakan cita-cita bersama umat manusia sedunia (Our Common Future,
World Comittee for Environment and Development, United Nation, 1987).
Ekonomi yang maju ialah kondisi yang dibangun di atas kesadaran
adanya misi peradaban untuk kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini,
keterpeliharaan moralitas manusia, baik secara individual maupun
kolektif, keseimbangan kemajuan ekonomi, kemandirian, kesatuan ekonomi
nasional, dan kelestarian alam semesta menjadi patokan utama pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, di tengah dinamika meraih kemajuan ekonomi,
maka penyimpangan etika, perilaku eksploitatif, konsumtivisme, dan
hedonistik-materialistik harus dapat diminimalisasi. Karena, pembangunan
ditujukan bukan untuk kemajuan materi saja, melainkan juga demi tetap
terpeliharanya sifat asasi dan martabat seluruh manusia. Pada titik itu,
kemajuan ekonomi harus benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh komponen
bangsa, bahkan umat manusia, secara adil.
Atas dasar itu perlu ditegakkan prinsip penyatuan moralitas dan etik
dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan
menghilangkan, berbagai bentuk kezaliman. Memprioritaskan kepentingan
umum dan kemaslahatan bersama harus dilakukan di atas keuntungan pribadi
dan kelompok, guna menjamin hak-hak ekonomi semua pihak dan menghindari
dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Pengutamaan ini harus menjadi
kebijakan yang dipatuhi bersama.
Bermartabat menuntut bangsa Indonesia untuk menempatkan
dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa yang
bermartabat adalah bangsa yang mampu menampilkan dirinya, baik dalam
aspek sosial, politik, ekonomi, maupun budaya secara elegan sehingga
memunculkan penghormatan dan kekaguman dari bangsa lain. Martabat muncul
dari akhlak dan budi pekerti yang baik, mentalitas, etos kerja dan
akhirnya bermuara pada produktivitas dan kreativitas. Kreativitas bangsa
yang tinggi dapat mewujud dalam karya-karya adiluhung dalam berbagai
bidang yang tak ternilai. Dari sana muncul rasa bangga pada diri sendiri
dan penghormatan dari bangsa lain. Martabat memunculkan rasa percaya
diri yang memungkinkan kita berdiri sama tegak, dan tidak didikte oleh
bangsa lain.
Untuk itu semua warga negara dapat mengambil peran dalam membangun
negara sehingga menjadi masyarakat madani berdaya dan berkeadilan,
masyarakat yang tidak mudah dipatronisasi oleh kekuatan manapun. Sebab,
kehidupan sosial manusia di muka bumi akan lebih tertata dengan sistem
sosial yang berkeadilan walau masih disertai suatu perbuatan dosa,
daripada dengan sistem tirani yang zalim. Kewajiban individu untuk
menegakkan keadilan harus dipandang sebagai prosedur regulatif bagi
tindakan sosial dan etik, sehingga akhirnya menghasilkan keadilan sosial
yang efek kebaikannya akan dirasakan bersama.
Substansi keadilan sosial ialah terciptanya suatu masyarakat yang di
dalamnya tidak ada lagi pihak yang dinafikan kebutuhan dasarnya. Setiap
individu mendapat hak-hak sosialnya secara penuh dan utuh, memperoleh
jaminan sosial secara proporsional, serta manfaat dari sumber-sumber
daya alam dan kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua elemen
masyarakat. Dalam waktu yang sama ia harus melaksanakan segala sesuatu
yang menjadi tanggungjawab sosialnya dalam rangka merealisasikan
keadilan menyeluruh dalam kehidupan. Hak-hak ini merangkumi semua
hak-hak individual dan sosial manusia Indonesia yang bermartabat.
Tegaknya keadilan sosial akan mewujudkan masyarakat yang egaliter dan
menghargai orang berdasarkan keutamaan dan prestasinya, bukan pada
etnisitas, entitas, keturunan, dan faktor bawaan lainnya. Oleh sebab
pluralitas kebudayaan merupakan realitas yang melekat dalam sebuah
bangsa, masyarakat, atau komunitas, maka perlu kearifan dalam memandang
dan menyikapnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku adil
kepada setiap komunitas atau bangsa dengan cara menghargai
kebudayaannya.
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, maka
secara budaya dan agama, Islam dapat tampil memberikan model masyarakat
yang bisa mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya
lokal dan sekaligus aspirasi kemodernan dalam sebuah rumah besar bernama
Indonesia. Hal itu mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih
menekankan aspek substansial yang universal daripada simbolik, dan
tumbuhnya sikap saling menghargai serta kearifan di kalangan masyarakat.
Dalam kerangka itulah kita memandang dan menyikapi pluralitas
kebudayaan hingga pada akhirnya dapat memperkaya kebudayaan nasional
menjadi satu sistem yang indah, efektif, dan saling bersinergi.
Pluralitas sebagai karunia Tuhan, baik itu terkait dengan ras, budaya
maupun profesi, seharusnya dilihat sebagai suatu kekayaan yang patut
dikelola dengan penuh keadilan bagi bangsa yang bermartabat.
Semua itu adalah kondisi yang kita citakan sekaligus, kondisi
kehidupan berdakwah yang diharapkan, yang bermuara pada terjaminnya
manusia dalam memenuhi lima kebutuhan primer hidupnya, yakni
perlindungan atas: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Itulah
masyarakat Indonesia yang relijius, masyarakat madani, yang seluruh
komponennya bekerja sama dalam kebaikan, tolong-menolong dalam
mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan keimanan. Masyarakat yang
adil, sejahtera dan bermartabat, yang melindungi warganya, mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga
ketertiban dunia. Suatu masyarakat dan bangsa yang dapat berdampingan
sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, masyarakat dengan budaya
khas takwa. Indonesia yang kita citakan adalah masyarakat yang hidup
penuh dengan kasih-sayang, yang muda menghormati yang tua, yang tua
menghargai yang muda, lakilaki bahu membahu dengan perempuan, dalam
pluralitas kebudayaan.
Masyarakat madani merupakan model masyarakat berkeadilan, tatkala
keragaman menjadi sumber dinamika bangsa. Para kritikus
kreatif-konstruktif memenuhi parlemen, kaum profesional mengisi kabinet,
dan orang-orang bijak yang pemberani menjaga benteng peradilan. Para
pengusaha menjadi berkah bagi negara dan rakyat, demikian pula para
ulama, cendekiawan dan budayawan berdiri di garda depan peradaban
bangsa. Prajurit dan perwira TNI dan Polri menjadi pengawal negara dan
penjaga keamanan yang profesional, sebuah kekuatan yang menyebarkan rasa
aman di hati rakyat tanpa harus kehilangan hak-hak politik yang wajar
sebagai warga negara. Kalangan perempuan menjadi saudara kaum lelaki,
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya, dan
bekerjasama secara setara bagi kemajuan bangsa. Kaum muda mempunyai
peran strategis sebagai pelopor peradaban untuk perbaikan. Setiap
kelompok mengembangkan budaya demokrasi produktif, berinteraksi secara
positif dengan semangat kebersamaan dalam kerangka persatuan dan
kesatuan bangsa.
Kami mencitakan Indonesia menjadi negara kuat yang membawa misi
rahmat keadilan bagi segenap umat manusia, agar bangsanya menjadi
kontributor peradaban manusia dan buminya menjelma menjadi taman
kehidupan yang tenteram dan damai.
Misi yang diemban Partai Keadilan Sejahtera
- Mempelopori reformasi sistem politik, pemerintahan dan birokrasi,
peradilan, dan militer untuk berkomitmen terhadap penguatan demokrasi.
Mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan
fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi.
Menumbuhkan kepemimpinan yang kuat, yang mempunyai kemampuan membangun
solidaritas masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki keunggulan moral,
kepribadian, dan intelektualitas. Melanjutkan reformasi birokrasi dan
lembaga peradilan dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan pemberian
sanksi-penghargaan, serta penataan jumlah pegawai negeri dan
memfokuskannya pada posisi fungsional, untuk membangun birokrasi yang
bersih, kredibel, dan efisien. Penegakan hukum yang diawali dengan
membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif.
Mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan industry pertahanan nasional.
Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada
semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam
lembagalembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah.
Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas
kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling
menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat
kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa
yang tertindas dalam merebut kemerdekaannya.
- Mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh rakyat melalui strategi pemerataan pendapatan,
pertumbuhan bernilai tambah tinggi, dan pembangunan berkelanjutan, yang
dilaksanakan melalui langkah-langkah utama berupa pelipatgandaan
produktifitas sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; peningkatan
dayasaing industri nasional dgn pendalaman struktur & upgrading
kemampuan teknologi; dan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sumber
pertumbuhan baru berbasis resources & knowledge. Semua itu
dilaksanakan di atas landasan (filosofi) ekonomi egaliter yang akan
menjamin kesetaraan atau valuasi yang sederajat antara (pemilik) modal
dan (pelaku) usaha, dan menjamin pembatasan tindakan spekulasi,
monopoli, dan segala bentuk kriminalitas ekonomi yang dilakukan oleh
penguasa modal dan sumber-sumber ekonomi lain untuk menjamin terciptanya
kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
- Menuju pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem
pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu untuk
menumbuhkan SDM yang berdaya saing tinggi serta guru yang professional
dan sejahtera. Menuju sehat paripurna untuk semua kelompok warga, dengan
visi sehat badan, mental spiritual, dan sosial sehingga dapat beribadah
kepada Allah SWT untuk membangun bangsa dan negara; dengan cara
mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung
pelayanan kesehatan berkualitas. Mengembangkan seni dan budaya yang
bersifat etis dan relijius sebagai faktor penentu dalam membentuk
karakter bangsa yang tangguh, disiplin kuat, etos kerja kokoh, serta
daya inovasi dan kreativitas tinggi. Terciptanya masyarakat sejahtera,
melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat mewadahi dan membantu proses
pembangunan berkelanjutan.
PK Sejahtera meyakini bahwa pembangunan merupakan hak sekaligus
kewajiban masyarakat, bukan hanya negara. Karenanya pemberdayaan
masyarakat, baik dalam aspek politis maupun ekonomis, akan mengantarkan
rakyat pada posisi sejajar sebagai mitra pemerintah, yang duduk satu
meja bersama-sama untuk mencapai situasi saling menguntungkan. PK
Sejahtera memandang partisipasi total masyarakat madani, pengusaha,
pemerintah serta kerjasama internasional, yang merupakan lintas komponen
dan aktor, adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola pembangunan. Semua
itu dilaksanakan dalam kerangk yang bersifat integral, global dan
universal menuju keadilan dan kesejahteraan.
Sektor swasta adalah operator pembangunan utama, sementara pemerintah
mengambil peran regulasi. Berbagai kekurangan di antara kedua sektor
itu ditutupi oleh peran sektor ketiga, kelompok masyarakat madani yang
berbasis kompetensi. Ketiga komponen negara ini adalah actor pembangunan
nasional yang mesti bekerjasama secara egaliter tanpa ada upaya saling
mendominasi.
Dalam bingkai egalitarianisme, pemerintah sedapat mungkin mengambil
fungsi minimalis menjadi fasilitator dan dinamisator melalui berbagai
regulasi strategis. Pemerintah yang berkuasa sebagai entitas politik
adalah produk dari amanat rakyat, karena itu tidak boleh menciderai
amanat untuk melayani semua warga dari manapun afiliasi
sosial-politiknya. Agar roda pembangunan yang digerakkan rakyat (sektor
swasta dan sektor ketiga) dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah
menyusun regulasi melalui seperangkat peraturan perundangan yang
non-diskriminatif. Berbagai upaya, program dan kebijakan pemerintah
secara prinsip adalah cerminan dari platform partai yang memenangkan
Pemilu secara demokratis.
Gambar 5-1. Pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil,sejahtera dan bermartabat menjadi fasilitator dan dinamisator
melaluiberbagai regulasi strategis.
Sebagai wujud dari rasa tanggung-jawab politik PK Sejahtera bagi
kehidupan bangsa dan negara, untuk turut serta berperan aktif sebagai
bagian dari penyelesaian masalah bangsa, dalam rangka mewujudkan
Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat, sebagaimana yang
dicitakan PK Sejahtera, maka disusunlah Platform Kebijakan Pembangunan
PK Sejahtera sebagai arah dan pedoman perjuangan bagi kader dan
sekaligus komitmen politik partai. Komitmen politik ini adalah konsepsi
kebijakan pembangunan yang akan diperjuangkan PK Sejahtera. Dengan
demikian menjadi jelas posisi Platform Kebijakan Pembangunan PK
Sejahtera ini dengan peran sektor pemerintah dalam pembangunan melalui
berbagai regulasi yang digulirkannya. Platform ini terdiri dari tiga
bidang besar, yakni politik, perekonomian dan sosial-budaya yang saling
terkait satu sama lain.
Gambar 5-2. Irisan tiga bidang platform kebijakan pembangunan PKSejahtera.