Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia Frans Hiu, 22, dan
Dharry Frully Hiu, 20, divonis mati oleh pengadilan banding Mahkamah
Shah Alam, Selangor, Malaysia. Vonis itu dijatuhkan gara-gara Frans
meringkus pencuri yang tiba-tiba mati di mes mereka akibat
overdosis penyalahgunaan narkotika.
Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat pun menuding vonis itu janggal.
Tudingan itu dikemukakan Jumhur setelah mencermati kronologi peristiwa
pembunuhan yang dituduhkan kepada TKI kakak beradik asal Siantan Tengah,
Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Jumhur menilai hakim tunggal Nur
Cahaya Rashad yang menjatuhkan vonis 18 Oktober 2012 tidak cermat dalam
menyidangkan perkara. ”Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans
maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan, bahkan
kepolisian setempat menyatakan korban meninggal akibat
over dosis pemakaian narkoba,” kata Jumhur sebagaimana dikutip Humas BNP2TKI dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
setkab.go.id, Jumat (7/6/2013).
BNP2TKI
menilai Frans dan Dharry yang bekerja di arena permainan Play Station,
Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009, tidak selayaknya
menerima vonis hukuman mati. ”Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun
dan harus dibebaskan. Karena—terutama Frans—merupakan pihak yang
mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi
di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang
beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang,
Selangor, Malaysia,” jelas Jumhur.
Saat peristiwa masuknya pencuri
itu, lanjutnya, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai
lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry seketika panik
melihat sosok tubuh besar Kharti sehingga spontan melarikan diri ke luar
mes. Sebaliknya, Frans sendirian berupaya meringkus sang pencuri. Frans
yang berhasil membekuk pencuri sempat menggelandangnya ke lantai bawah,
namun Kharti tiba-tiba pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.
Disebutkan
Jumhur, tak lama setelah meninggal, aparat kepolisian Malaysia tiba dan
mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya
melakukan pemeriksaan atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja
meninggal akibat
over dosis.
Sekitar Juni-Juli 2012,
pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta
seorang teman mereka yang berkewarganegaraan Malaysia. Ketiganya
dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis
Rendah Selangor. Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan
banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang
dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya yang berkewarganegaraan
Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding pun
menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.
Menurut BNP2TKI,
kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut
tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.
“Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya
memperoleh kebebasan,” terang Jumhur
.