Advokat
senior dan aktivis Eggy Sudjana menyarankan kepada Ketua Umum Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk melaporkan balik Ruhut
Sitompul ke polisi. Ini terkait ucapan politisi Partai Demokrat itu yang
meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari-cari celah supaya
Habib Rizieq bisa ditangkap.
"Secara
hukum, kategori menghina Presiden sudah dicabut pasalnya oleh saya di
Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal 134 dan 136 bis KUHP. Jadi tidak ada
hukum yang mengaturnya lagi tentang hal penghinaan pada Presiden," jelas
Eggy Sudjana kepada Suara Islam Online, Kamis (25/7/2013).
Eggy,
yang kini sedang mengikuti proses Pilgub Jawa Timur menyebut Ruhut
sebagai orang yang tidak memahami hukum. "Ruhut tidak paham hukum
tersebut yang mengatakan Habib Rizieq harus ditangkap," lanjutnya.
Panglima
LEPAS itu menjelaskan, yang benar jika SBY merasa terhina dan
dicemarkan namanya maka berdasarkan pasal 110 KUHP dia harus melaporkan
Habib Rizieq ke polisi atau Klach Delik (delik aduan). Dengan pasal
itupun Habib Rizieq tidak dapat ditangkap. Sebab pasal 110 KUHP tersebut
sanksi hukumannya cuma 9 bulan saja jika diputus lewat pengadilan.
Sementara orang yang bisa ditangkap itu jika diduga kuat melanggar
pasal-pasal yang sanksi hukumannya paling rendah 5 tahun penjara.
"Jadi
atas dasar tersebut sebaiknya Habib justru laporkan si Ruhut ke Polisi
dengan tuduhan fitnah (pasal 111 KUHP) dan penyalahgunaan wewenangnya
dia sebagai anggota DPR RI kiranya dapat dikenakan pasal 421 KUHP,"
saran Eggy.
Sebelumnya, seperti dikutip Tribunnews.com,
Ruhut mengeluarkan pernyataan yang mendesak aparat untuk mencari celah
supaya Habib Rizieq ditangkap. "Pernyataan-pernyataan dari Rizieq
provokatif itu. Kepolisian dan kejaksaan perlu mencari celah bagaimana
untuk bisa ditangkap. Tangkap saja pak polisi segera karena ini kan
Presiden yang dihina dan tindakan FPI ini sudah berkali-kali," ujar
Ruhut, Rabu (24/7/2013).
Padahal,
seperti diketahui pada 4 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal
penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review
itu diajukan oleh aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana dan Pandapotan
Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan
Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan
pada tafsir.