Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkap
alasan yang menyebabkan pihaknya belum juga menahan tersangka kasus
korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Andi Mallarangeng.
Menurut
Samad, KPK belum dapat menahan Andi karena, proses penyidikan masih
terus berjalan. Salah satunya, Samad menjelaskan, yaitu barang bukti
berupa perhitungan kerugian negara akibat proyek pembangunan Wisma Atlit
Hambalang yang telah dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Samad melanjutkan, KPK juga masih menunggu kesiapan penyidik untuk kembali memeriksa Andi Mallarangeng.
"Sekarang KPK
tinggal jadwalkan kapan lakukan pemanggilan kepada mantan Menpora Andi
Alfian. Saya harus lihat kesiapan penyidik saya. Apakah sudah siap atau
belum. Kalau saya sih senang-senang saja," kata Samad di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).