Mantan pemilik Bank Century,
Robert Tantular kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menelusuri aliran dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun. Hal ini
menyusul penyerahan sejumlah dokumen terkait kepada tim penyidik.
Penyerahan
dokumen ini dilakukan Robert Tantular Dokumen ini terima diterima
langsung tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/09). “Kami telah
menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik KPK,” ujar penasihat hukum
Robert, Andi Simangunsong, saat mendampingi kliennya itu.
Menurut
dia, dokumen pertama adalah surat pernyataan dari Manajemen Bank
Century tertanggal 30 Oktober 2008 bahwa dana talangan yang dibutuhkan
Rp1 triliun. Dana sebesar itu, dianggap cukup untuk mengatasi kesulitan
dana likuiditas akibat imbas krisis ekonomi global pada 2008.
Sedangkan
dokumen kedua, imbuhnya, terkait dnegan letter of intent (LOI) dengan
Sinar Mas. Perusahaan besar ini, berniat untuk mengambil alih Bank
Century pada 16 November 2008. “Kedua, LOI dengan Sinar Mas juga ikut
kami serahkan. Sinar Mas memang berniat untuk mengambil alih Bank
Century pada saat itu,” ungkap dia.
Dengan surat ini, tutur
Andi, semestinya negara tidak perlu menggelontorkan dana Rp6,7 triliun
untuk Bank Century. Karena sudah ada Sinar Mas yang ingin memberikan
pertolongan. Hal ini diperkuat dengan dokumen ketiga, berupa pernyataan
pemegang saham PT Century Mega Investindo, yaitu Robert Tantular.
Saat
Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Robert akan
ikut menyetorkan setidaknya 20 persen dana yang dibutuhkan untuk
menyelamatkan Bank Century. “Seandainya ini dihormati LPS, tidak perlu
Rp6,7 triliun dikeluarkan negara via LPS. Sebab, Pak Robert atau
investor lain sudah bersedia untuk menanggulangi dana 20 persen itu.
Jadi tidak perlu sampai Rp6,7 triliun,” kata Andi.
Sementara
dokumen keempat, jelasnya, soal rincian penggunaan dana talangan Rp6,7
triliun. KPK harus menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana talangan Bank Century ini.
“Apakah tersebar memang untuk
operasional Bank Century atau ada pihak lain yang menikmati,” tegas dia.
Follow The Money
KPK
dalam mengusut skandal pencairan dana talangan Bank Century, kata Andi,
harus menggunakan prinsip follow the money. Jika prinsip mengikuti
aliran uang tidak diterapkan, maka kasus Bank Century tidak akan
terselesaikan. Terlebih lagi soal kemana dana Rp 6,7 triliun tersebut
tersebar.
“Selama ini ada yang beranggapan Rp 6,7 triliun
dinikmati Pak Robert sendiri. Sekarang kami minta bantuan KPK dan PPATK
saling bergandengan tangan menelusuri Rp 6,7 triliun itu disebarkan.
Sebab, sejak awal Pak Robert bersikukuh bahwa banknya hanya membutuhkan
dana talangan dari pemerintah sebesar Rp1 triliun,” papar Andi.
Tak
hanya itu, KPK juga perlu mengusut adanya dana sekitar Rp 2 triliun
yang merupakan bagian dari dana talangan Rp 6,7 triliun yang ditempatkan
di Bank Indonesia (BI). Jika dana tersebut untuk menyelamatkan Bank
Century, tidak seharusnya ditempatkan di BI.
Dalam dokumen
rincian penggunaan dana talangan Bank Century, tertera bahwa ada
penempatan di BI sebesar Rp1,5 triliun dan surat utang negara senilai
Rp631 miliar. Sebanyak Rp706 miliar diperuntukan bagi pelunasan
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI dan bunganya.
Selanjutnya,
dana talangan sebesar Rp524 miliar digunakan untuk membayar dana pihak
ketiga (DPK) Badan usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)/yayasan. Sementara sebesar Rp80 miliar digunakan untuk pembayaran
DPK terafiliasi.
Kemudian untuk pembayaran DPK tidak
terafiliasi digunakan dana sebesar Rp2,8 miliar. Pembayaran lain-lain
Rp27 miliar, kas di Bank Century Rp80 miliar dan penempatan antar bank
Rp281 miliar. “Apakah benar penyebaran dana talangan seperti itu? KPK
harus mengusutnya bersama PPATK,” tandasnya.
Perlu diketahui,
dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Bidang
Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan mantan
Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang
yang bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian
FPJPterkait penetapannya sebagai bank gagal.
http://www.suaranews.com/2013/09/mantan-pemilik-bank-century-menantang.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook