Assalamualaikum wr wbSaya pernah melihat orang yang
berdebat dalam masalah agama ketika tidak ada titik temu dan
masing-masing pihak bersikeras dengan pendapat dan argumen-argumennya.
Salah satu pihak meminta untuk diadakan mubahalah. Yang ingin saya
tanyakan, apa maksud mubahalah itu, Ustaz?
Hamba Allah.
Waalaikumsalam wr wbMubahalah
adalah saling melaknat atau saling mendoakan agar laknat Allah SWT
dijatuhkan atas orang yang zalim atau berbohong di antara mereka yang
berselisih. Syariat mubahalah bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan
mematahkan kebatilan bagi mereka yang keras kepala dan tetap bertahan
pada kebatilan meskipun sudah jelas bagi mereka kebenaran dan
argumen-argumennya.
Dalam kitab Zad al-ma'ad, Ibnu al-Qayyim
menjelaskan, mubahalah disunahkan ketika beragumentasi dan berdebat
dengan kelompok batil atau orang-orang sesat. Apabila mereka tetap tidak
mau kembali kepada kebenaran dan tetap keras kepala meskipun sudah
dijelaskan tentang kebenaran dan hujah-hujahnya.
Allah SWT
memerintahkan Nabi SAW menantang kaum Nasrani dari Najran untuk
ber-mubahalah. Ketika itu, utusan Nasrani dari Najran bersikeras
mengatakan kepada Nabi SAW bahwa Isa adalah anak Allah SWT. Padahal,
Nabi SAW telah menjelaskan kepada mereka bahwa Isa AS itu adalah hamba
Allah SWT dan utusan-Nya. Maka, Allah SWT memerintahkan kepada Nabi SAW
agar menantang mereka untuk ber-mubahalah.
Siapa yang
membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan
kamu), katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami
dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan
diri kamu; kemudian marilah kita ber-mubahalah kepada Allah dan meminta
supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS Ali
'Imran [3]: 6).
Dalam mubahalah tersebut, Nabi SAW menghadirkan
anak dan istri masing-masing, kemudian berdoa kepada Allah agar
menurunkan azab dan laknat-Nya kepada yang berbohong di antara mereka.
Tetapi, karena mereka mengetahui bahwa Nabi SAW berada dalam kebenaran
dan mereka berada dalam kebatilan, merekapun tidak berani melakukannya.
Akhirnya, mereka berdamai dan membayar jizyah kepada Nabi SAW.
Diriwayatkan
bahwa para sahabat Nabi SAW, seperti Ibnu Abbas, pernah menantang orang
yang berselisih pendapat dengannya dalam suatu masalah untuk
ber-mubahalah. Imam al-Auza'i, Imam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Hajar juga
pernah ber-mubahalah.
Namun, tidak dianjurkan kepada seorang
Muslim untuk ber-mubahalah setiap berbeda pendapat dengan orang atau
kelompok lain. Karena, sebagaimana yang ditegaskan di atas, mubahalah
itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan
mematahkan kesesatan dan kebatilan yang jelas kebatilannya. Oleh karena
itu, para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat dibolehkannya
mubahalah adalah:
- Mengikhlaskan niat hanya karena Allah SWT
bukan untuk tujuan kemenangan hawa nafsu dan urusan duniawi. Semata-mata
untuk membuktikan kebenaran yang hak dan mengalahkan kebatilan dan
kesesatan.
- Meyakini kebenaran yang diperjuangkan.
- Terlebih dahulu menjelaskan kebenaran kepada mereka yang berbeda.
- Tampak jelas perlawanan orang yang dihadapi sedang mempertahankan kebatilan.
- Hanya dilakukan dalam urusan agama yang penting.
Wallahu a'lam bish shawab. Ustaz Bachtiar Nasir