Jakarta - KPK memang belum menetapkan mantan Ketua MK
Akil Mochtar menjadi tersaka kasus pencucian uang. Namun dugaan ke arah
itu semakin kuat, seiring dengan ditemukannya banyak bukti yang
didapatkan penyidik.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya
hampir pasti menerapkan pasal pencucian uang untuk Akil. Meski begitu,
masih diperlukan waktu untuk melakukan pendalaman.
"Akil oh ya,
hampir pasti lah ya. Kemungkinan besar akan mengarah ke TPPU," ujar
Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Salah
satu bukti bentuk penyamaran uang hasil penerimaan suap yang dilakukan
Akil adalah CV Ratu Samagat. Perusahaan di Pontianak, Kalbar, milik
istri Akil Mochtar ini diduga menjadi tempat pencucian uang, di mana
terdapat transaksi mencurigakan hingga angka Rp 100 miliar.
Salah
satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara
Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga
diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan.(detik)