JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada
yang diajukan Mulyono-Jona Arisona, pasangan calon nomor urut 4 dalam
pilkada Kota Sukabumi. MK menilai permohonan sengketa tersebut tidak
beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon bahwa telah terjadi
pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,
tidak terbukti dengan meyakinkan.
MK memang melihat sejumlah kesalahan. Terkait dalil adanya kesalahan
dalam penjumlahan surat suara serta kelebihan suara sebanyak 111 suara,
yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang seharusnya. MK
menyatakan memang terjadi kesalahan penjumlahan untuk pasangan calon
nomor 2 di TPS 2 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, yang seharusnya
124 suara menjadi hanya 120 suara. Akan tetapi, kesalahan itu telah
diperbaiki KPU Kota Sukabumi
Pemohon juga mendalilkan kelebihan suara yang tidak jelas keberadaannya
di TPS 13 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang. Namun MK menilai dalil
tersebut tidak didukung bukti yang meyakinkan.
Pasangan Mulyono-Jona juga mempersoalkan tentang pembukaan kotak suara,
sebelum rapat pleno penghitungan suara di KPU Sukabumi dimulai. Namun
berdasarkan keterangan KPU Sukabumi, pembukaan tersebut dilakukan untuk
mempersiapkan diri agar pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
angka-angka dalam formulir rekapitulasi penghitungan suara, benar-benar
terjaga dan sesuai apa adanya.
MK tidak dapat membenarkan tindakan pembukaan kotak suara tersebut,
karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dapat menimbulkan kerugiaan dari pihak lain yang berkepentingan. Namun,
tindakan KPU tersebut bukan termasuk pelanggaran terstruktur, sistemtis,
dan masif, yang berpengaruh siginifikan terhadap hasil
pemilu.[KOMPAS.com]