Akhir Juli lalu, mantan anggota
DPR yang kini terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad
Nazaruddin mengungkapkan 11 kasus korupsi anggota DPR kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menuai bantahan dari para mantan
koleganya di lembaga legislatif, kini nyanyian Nazaruddin itu juga
ditanggapi dengan cercaan dari para anggota KPK.
Keinginan
Nazaruddin memenuhi janji kepada rakyat Indonesia untuk mengungkap
segala yang ia ketahui tentang proyek-proyek anggota DPR pun sepertinya
bakal kandas. Padahal, tatkala ia mulai bernyanyi di hadapan pers, akhir
Juli lalu tentang 11 proyek yang disebutnya sebagai mainan anggota DPR
dan para tokoh partai politik dalam memerah fee proyek dengan nilai
total mencapai Rp6 triliun, perhatian publik sejatinya telah ia raih.
Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas menilai pernyataan Nazaruddin itu minim bukti dan terkesan hanya
untuk mencari sensasi. Wakil Ketus
KPK Bambang Widjajanto, Senin (12/8/2013), juga menyatakan dokumen
terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin tentang 11
kasus korupsi itu tidak lengkap. “Yang saya tahu, tidak ada dokumen yang
cukup lengkap dan rinci dari Nazaruddin,” kata Bambang di Jakarta. Bambang
juga menyatakan laporan yang disampaikan Nazaruddin tidak sesuai
pemeriksaan yang tujuannya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia. KPK, tegasnya,
akan tetap menerima laporan lain di luar isi pemeriksaan sepanjang
laporan valid, dan disertai informasi serta data yang lebih lengkap.
Tetapi, tegas dia, tak demikian halnya dengan laporan sumir dari
Nazaruddin itu.
Disebutnya kemudian tentang adanya laporan
yang diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang proyek KTP
elektronik. Tetapi ia mengaku belum diketahui apakah itu terkait dengan
laporan Nazaruddin.