Duta Besar Jepang untuk
Indonesia, Yoshinori Katori, mengungkap alasan pemerintahnya belum bisa
memberi fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Alasannya adalah banyak WNI di Jepang melanggar batas waktu izin tinggal
(visa) yang diberikan atau
overstay.
Sebaliknya,
pemerintah Jepang baru-baru ini memberlakukan kebijakan bebas visa bagi
Warga Negara Thailand dan Malaysia. Demikian ungkap Katori saat
berbincang dengan
VIVAnews di ruang kerjanya di Gedung Kedutaan Besar Jepang, Selasa 23 Juli 2013.
Katori mengaku tidak memiliki data rinci seberapa banyak jumlah WNI yang
overstay
di Jepang. "Kami mendapat laporan dari imigrasi Jepang, banyak WNI yang
bermukim di sana dan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Jumlahnya jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kasus yang
dialami warga Thailand dan Malaysia," ungkap Katori.
Untuk itu
dia meminta kepada WNI, apabila visanya sudah habis agar segera diurus
perpanjangannya dan kembali ke tanah air tepat waktu, sehingga tidak ada
lagi kasus
overstay yang dicatat oleh pihak imigrasi Jepang.
Walau
Indonesia belum diberikan kelonggaran dapat mengunjungi Jepang tanpa
visa, namun kata Katori, sudah ada langkah besar yang ditempuh Kedubes
Jepang di Jakarta untuk mempermudah kunjungan WNI ke Negeri Sakura.
"Kami
telah berupaya dengan cukup baik, karena saat ini WNI dapat memperoleh
visa selama lima tahun untuk berbagai keperluan. Dan waktu kunjungan
pendeknya telah diperpanjang dari yang awalnya 15 hari menjadi 30 hari,"
tutur Katori.
Menurut Katori, WNI kini sudah dapat berkunjung
ke Jepang kapan pun dan tinggal di sana paling lama hingga satu bulan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Jepang pada
25 Juni kemarin memberikan kelonggaran visa bagi beberapa negara Asia
Tenggara atau ASEAN.
Ada tiga negara yang diberikan kelonggaran
visa yakni Indonesia, Vietnam dan Filipina. Sementara dua negara lainnya
yakni, Malaysia dan Thailand diberikan keleluasaan masuk ke Jepang
tanpa perlu menggunakan visa. Pemerintah Jepang mengatakan kebijakan ini
mulai diberlakukan pada 1 Juli 2013.
Alasan di balik kebijakan ini terkait peringatan 40 tahun hubungan persahabatan antara Jepang dengan ASEAN.