Anggota Komisi III DPR Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy berpendapat Front Pembela
Islam (FPI) sebagai sebagai ormas harus mendapatkan hak-haknya sama
dengan ormas lainnya. Pasalnya, secara yuridis tidak ada landasan yang
kuat bagi siapapun untuk menuntut pembubaran FPI.
"Sejauh ini
adakah alasan untuk membubarkan FPI? Saya belum menemukan alasan
tersebut, jadi secara yuridis dan konstitusional negara harus tetap
melindunginya," kata Aboebakar, Selasa (23/07).
Aboebakar
menjelaskan, bila yang dijadikan alasan adalah peristiwa bentrok anggota
FPI dengan warga di Kendal, itu adalah persoalan kelalaian yang
berujung pada pidana.
Menurut Aboebakar,
adanya satu korban meninggal karena
tertabrak salah satu rombongan FPI, tidak bisa dijadikan dasar untuk
membubarkan ormas tersebut. "Itu sangat jauh api dari panggang, karena konteks persoalan dengan domain hukumnya berbeda jauh," terangnya.
Ia menambahkan, bila yang menjadi ukuran adalah amuk massa terhadap
mobil FPI, itu juga bukan ukuran. Bus Transjakarta pun beberapa kali
diamuk massa setelah menabrak warga sekitar.
"Sebagai salah
satu entitas di negeri ini saya kira FPI adalah bagian dari ormas yang
juga melek hukum. Buktinya mereka juga mengajukan judicial review
terhadap PP Miras, dan menang," ujarnya.
Menurut dia, ini
menunjukkan mereka memiliki legal standing dan pemahaman hukum yang
baik. "Saya mendukung langkah-langkah seperti ini, hindari anarkhi dan
tindakan main hakim sendiri," tandasnya.