Ternate –
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Utara (Malut) mendesak
Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera
memberhentikan Gubernur Malut, Thaib Armaiyn sebelum masa jabatannya
habis pada 29 september 2013.
Pernyataan ini
disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PKS Malut, Saiful Ahmad dalam
Jumpa Pers di Media Center PKS di Gang Gufasa 1 Perumnas Kota Ternate
pada Minggu (8/9) petang .
Menurut Saiful,
Fraksi PKS mendesak Presiden melalui Mendagri agar segera mencopot
Gubernur Thaib Armaiyn sebelum masa jabatannya habis pada 29 September
2013 dan segera menunjuk karaterker sebelum pelaksanaan Pilgub putaran
Ke-2″.ujarnya
Selain itu, Saiful
juga mendesak kepada seluruh fraksi di DPRD Malut untuk melakukan Mosi
tidak percaya pada gubernur Malut, juga Mendesak kepada penyelenggara
Pilkada dalam hal ini KPUD,Bawaslu,dan pengaman Pilkada dalam hal ini
Polri, untuk bekerja secara Profesional dan tidak terpengaruh dengan
isu-usu yang menyesatkan menjelang Pilgub Putaran Ke-2.”Imbuhnya
Saiful
juga,Mendesak kepada aparatur Pemerintah terutama birokrat pemerintah
daerah Malut, agar tetap Netral bekerja sesuai dengan Profesinya
masing-masing menjelang Pilgub Putaran Ke-2 nantinya.
Saiful menambahkan,
alasan dari Fraksi PKS mengeluarkan pernyataan ini, karena Gubernur
dinilai telah melanggar Sumpah Janji Jabatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, hal ini sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah serta
Undang-undang Pemilihan Umum. Menurutnya, jika diurutkan dalam peraturan
Pemerintah tentang pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian
Kepala Daerah.”Terangnya.
Selain itu, menurut
saiful,alasan PKS untuk mencopot Gubernur . Karena laporan yang masuk
di Fraksi PKS malut dari berbagai unsur masyarakat, bahwa gubernur
sudah tidak Netral lagi atau tidak independen lagi, ini terbukti dengan
mengarahkan dukungannya kepada salah satu pasangan calon pada forum
resmi dengan mengajak memilih kandidat tertentu.
Selaku
pejabat negara ataupun dia menyatakan secara pribadi namun disampaikan
di tempat umum, hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah
kunjungan resmi.”Tutup Saiful.