Empat anggota parlemen perempuan
Turki menghadiri sidang dengan mengenakan jilbab untuk pertama kalinya
sejak 1999 ketika seorang anggota disoraki di ruang sidang karena
mengenakan jilbab.
Keempat anggota parlemen mengenakan jilbab
setelah pihak berwenang Klik mencabut sebagian larangan berjilbab untuk
perempuan, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Akan tetapi larangan pemakaian jilbab masih tetap berlaku untuk tentara,
polisi, hakim, dan jaksa.
Dalam sidang hari ini (31/10) di
Ankara, keempat anggota parlemen perempuan dari partai berkuasa, Partai
Keadilan dan Pembangunan, tidak mengalami penentangan.
Bahkan rekan-rekan mereka mengabadikan peristiwa itu dengan mengambil gambar mereka.
Mereka adalah Sevde Beyazit Kacar, Gulay Samanci, Nurcan Dalbudak dan Gonul Bekin Sahkulubey.
Pencabutan
larangan yang telah diterapkan sekitar 10 tahun itu merupakan bagian
dari reformasi yang dilakukan pemerintah pimpinan Partai Keadilan dan
Pembangunan (AKP) yang berlatar belakang Islam.
Ekspresi
Reformasi ini dikecam oleh pihak-pihak di Turki yang khawatir akan peningkatan pengaruh Islam dalam kehidupan sosial.
Para
anggota parlemen dari partai sekuler yang beroposisi, CHP, menyatakan
tidak menentang pemakaian jilbab oleh empat anggota parlemen dari AKP.
Beberapa politikus CHP sebelumnya menuduh partai berkuasa memanfaatkan masalah jilbab untuk kepentingan politik.
Wakil-wakil
AKP di parlemen berpendapat larangan mengenakan jilbab merupakan
masalah hak sipil yang mengekang perempuan mengekspresikan diri secara
bebas di dunia politik Turki.
"Saya selalu mengatakan bahwa
kita melupakan persoalan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki,
tetapi hari ini saya pikir kita akhirnya mengatasi masalah ini," kata
Oznur Calik, anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan.
Pihak
yang menentang pencabutan larangan berjilbab di lembaga negara melihat
langkah ini sebagai upaya untuk memundurkan aturan-aturan sekuler dan
mengedepankan nilai-nilai Islam.
Larangan pemakaian jilbab di
lembaga-lembaga negara selama ini dianggap sebagai salah satu peraturan
yang sangat peka di masyarakat, terutama bagi pendukung konstitusi
sekuler dan mereka yang mendukung hak-hak Islam.
http://www.suaranews.com/2013/11/tanpa-berteriak-tegakkan-syariat-islam.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook