JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Gungun Heryanto menengarai ada kesepakatan politik antara
Golkar dan pemerintah dalam persetujuan UU APBNP 2013 di DPR.
Dia menjelaskan, ini tercermin dari Pasal 9 UU APBNP 2013 yang memuat
kewajiban negara mengalokasikan anggaran Rp 155 milian bagi korban
lumpur Lapindo.
"Soal alokasi anggaran Rp 155 M untuk lapindo itu memang patut
dicurigai sebagai deal politik level elite," kata Gungun ketika
dihubungi wartawan, Rabu (19/6).
Gungun menilai ada upaya transaksional dalam proses persetujuan UU
APBNP 2013. Dimana "Pasal Lapindo" menjadi salah satu bentuk kompensasi
pemerintah atas dukungan Partai Golkar. "Sedari awal saya melihat ada
peluang-peluang upaya transaksional dalam proses politik pengesahan
APBN-P 2013 ini," ujarnya.
Proses persetujuan RUU APBNP 2013 di sidang paripurna DPR beberapa
waktu tak lebih dari sekadar drama politik. Menurut Gungun, proses
persetujuan tidak melibatkan esensi politik substantif bagi kepentingan
rakyat.
Dia menjelaskan, para politisi yang berasal dari mitra koalisi hanya
mengedepankan kepentingan politik jangka pendek mereka masing-masing.
Menurutnya para politisi hanya asik mengamankan posisi dan jatah politik
mereka masing-masing. "Hanya mencari kesenangan dan keberuntungan,"
ujarnya.
Sebelumnya pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk
membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera
dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana
pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013
dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.