JAKARTA
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani uji materi (judicial review)
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dievaluasi.
Menurutnya, kewenangan itu pula yang akhirnya menyeret Ketua MK Akil
Mochtar ke dalam dugaan menerima suap atas sengketa pilkada yang
ditanganinya. Fahri menuturkan, gugatan pilkada sebaiknya oleh Mahkamah
Agung (MA).
Sementara itu, MK sebaiknya hanya menangani uji materi undang-undang, atau gugatan pada hasil Pemilihan Umum Presiden. "Jadi judicial review soal pilkada itu MK enggak usah urusi," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Politisi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, MK seharusnya berada
di garda terdepan dalam menjaga konstitusi. Tugas utamanya adalah
mengawal undang-undang yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan
kepentingan rakyat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap
Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di
kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik
KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta
berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan
dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan
dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.
Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil
di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan
kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas,
Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati
petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang
pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan
untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK
sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada
rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya
pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini,
KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya.
Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya
adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan
status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
http://www.pkssumut.or.id/2013/10/fahri-hamzah-evaluasi-kewenangan-mk.html