JAKARTA - Anggota Komisi III DPR,
Fahri Hamzah mengkritik
langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut permohonan
kasasi dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum
Demokrat, Neneng Sri Wahyuni dan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang menunjukkan KPK tidak konsisten
dalam penegakan hukum.
"Itu adalah sesuatu yang ganjil dan terlihat ada privilledge terhadap
orang dan kelompok tertentu," kata Fahri di Kantor Redaksi Kompas Tv,
Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013).
Pria yang juga menjabat sebagai Wasekjen PKS itu mengatakan, inkonsistensi
KPK itu akan menyebabkan citra dan wibawa penegak hukum hancur. Pencabutan
kasasi itu mengindikasikan ada perlakuan yang berbeda.
"Perlakuan yang berbeda inilah yang merusak kepastian hukum dan
kredibilitas lembaga peradilan kita," tuturnya.
Fahri mengatakan, langkah KPK mencabut kasasi menunjukkan lembaga yang saat
ini dipimpin Abraham Samad itu sudah kewalahan, kehilangan fokus dan
konsentrasi dalam meletakan dari standar-standar kegiatan pemberantasan
korupsi.
Menurutnya, dalam penegakan hukum KPK tidak fokus dan prima yang akhirnya
muncul kekeliruan yang fatal.
"Kekeliruan yang fatal telah menghantui KPK. Kalau KPK tidak mawas diri
ini akan menjadi masalah di kemudian hari," ucapnya.
Fahri mengatakan, kapasitas manajerial Indonesia dalam pemberantasan korupsi
gagal total. Menurut dia, orang boleh mengapresiasi KPK banyak menangkap
koruptor, tetapi dirinya tidak mengapresiasi banyaknya koruptor ditangkap.
Yang akan diapresiasi Fahri terhadap KPK adalah jika kasus korupsi yang
ditangkap itu selesai. "Ini bukan banyak sedikitnya tangkapan KPK, tetapi
selesai atau tidak masalah korupsi tersebut," katanya.