Kisah tragis seorang anak manusia bernama Antasari Azhar bermula dari
kedatangan seorang tamu laki – laki yang bertugas di Badan Intelijen
Strategis TNI (Bais) ke ruang kerja Ketua KPK Antasari Azhar pada awal
tahun 2009. Kedatangan tamu yang masih punya hubungan kerabat dengan
Antasari Azhar tersebut tidak semata – mata bersilaturahim tetapi juga
menyampaikan informasi penting kepada Antasari. Namun, mengingat tamu
itu hanya sekedar bawahan di Bais TNI, dia berpesan agar Antasari Azhar
segera menemui atasannya di kantor pada saat ada acara resmi supaya
kedatangan Antasari tidak mengundang tanya tanya dan kecuriaan pihak
tertentu.
Informasi dari tamu itu benar – benar mengagetkan Antasari karena
terkait adanya rencana “operasi khusus menghabisi” Antasari Azhar yang
dilakukan oleh pimpinan instansi tertentu. Penyebabnya adalah karena
pejabat tinggi itu marah besar kepada Antasari yang dinilai kelewat
batas, menyadap telepon para pimpinan instansi itu dan sejumlah anggota
Komisi V DPR yang sedang membahas sebuah RUU.
Meski kaget mendengar info itu, apalagi pimpinan instansi yang
dimaksud baru sekitar dua minggu bermain golf bersama – sama Antasari.
Sulit rasanya pejabat tinggi itu memiliki rencana untuk “menghabisi”
ketua KPK, seperti yang diutarakan oleh sang tamu.
Setelah tamu itu pamit, Antasari segera segera memanggil wakil ketua
KPK bidang penindakan dan direktur IT KPK untuk meminta konfirmasi
kebenaran info penyadapan yang dilakukan KPK tanpa seizin dirinya selaku
ketua KPK. Ternyata jawaban dari kedua pejabat KPK membenarkan adanya
penyadapan tersebut.
Kesibukan kerja sehari – hari ternyata membawa malapetakan bagi
Antasari. Dia melupakan rencana kunjungannya ke Bais dan kemudian
melupakan dugaan adanya sebuah operasi khusus yang mencelakakan dirinya.
Baru setelah terjadinya pembunuhan terhadap Nasrudin, Direktur PT.
Rajawali Banjaran pada 14 Maret 2009, secara mendadak malapetaka pun
segera menimpa Antasari.
Kasus Antasari Azhar disebut-sebut merupakan bagian dari sebuah
SKENARIO pembenaman sebuah kasus yang melibatkan banyak pejabat tinggi
negara dan anggota DPR, dengan sejumlah konglomerat yang menjadi
penyandang dana. Selain terkait dengan kasus pejabat – pejabat negara
dan para anggota DPR, kasus Antasari Azhar ini juga merupakan pengalihan
isu terhadap beberapa kasus besar lain dan ada yang menuduh merupakan
bagian dari politik balas dendam.
Antasari Azhar dikenal cukup berani dalam melawan korupsi, sudah
begitu banyak orang yang dipenjarakan sejak Antasari Azhar menjabat
sebagai Ketua KPK, tak terkecuali ‘Aulia Pohan’ besan Presiden pun ia
jebloskan ke penjara. Namun, bukan hanya kasus Besan yang diduga publik
sebagai penyebab Antasari harus disingkirkan, melainkan juga kasus
penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Ayin Suryani yang
berujung pada skenario besar pelepasan delik pidana terhadap pelaku –
pelaku korupsi BLBI yang merugikan negara Rp. 600 triliun.
OTT KPK pada jaksa UTG dan Ayin yang sedang transaksi suap Rp. 6
miliar itu kemudian berkembang menjadi bencana bagi sejumlah pejabat
tinggi di Kejaksaan Agung. Dua orang Jaksa Agung Muda menjadi korban
terseret kasus penyuapan UTG itu.
Masyarakat luas boleh saja menduga – duga kasus mana yang menjadi
penyebab Antasari dikriminalisasi dan sekaligus menjadi motif sekelompok
elit yang menjadi otak kriminalisasi itu. Namun dari sekian banyak
kasus yang diduga publik, yakni : kasus Besan, kasus BLBI, kasus IT KPU,
kasus Century, Kasus RUU LLAJ, tuduhan bahwa Antasari jadi alat PDIP
menghancurkan Partai Demokrat dengan iming – iming bakal jadi cawapres
Megawati, dan seterusnya, menurut keterangan Antasari, kasus RUU LLAJ
adalah penyebab utama dikriminalisasinya Ketua KPK Antasari Azhar.
Sedang kasus BLBI dan Besan hanya merupakan kontributor dalam hal
dukungan dana dan restu.
Kemudian, sama – sama kita ketahui, Antasari dituding sebagai otak
pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan
Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap
Antasari. Dalam perjalanan kasusnya, banyak sekali
kejanggalan-kejanggaln yang kita lihat mulai dari proses penyidikan
sampai pada putusan. Meski perkara kasasi Antasari Azhar sudah divonis,
namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir
dan semakin membesar bagaikan bola salju.
Kini, nasib Antasari Azhar semakin tak menentu menyusul ditolaknya
pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Namun, bagi
sebagian orang yang tahu persis fakta sebenarnya, pasti berkesimpulan
bahwa Antasari Azhar telah dihukum vonis penjara selama 18 tahun untuk
kejahatan yang tidak dilakukannya : sebagai otak pembunuhan Nasrudin.