Wakil
Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali diperiksa sebagai saksi dalam
penyidikan kasus pengadaan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan
Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Kab. Bogor. Ia menegaskan,
Menteri Keuangan (Menkeu) hanya mengesahkan kontrak tahun jamak sebagai
perikatan pengerjaan proyek tersebut.
Anny,
Senin (8/4) mengatakan, alokasi dan penggunaan anggarannya tetap
menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
Alasannya, pemeriksaan terhadapnya diperuntukkan bagi ketiga tersangka
yaitu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Kemenpora Dedy Kusdinar, dan Kepala Divisi Operasional I PT
Adhi Karya (nonaktif) Teuku Bagus Muhamad Noor.
Keterangan
Anny, diperlukan untuk melengkapi kesaksiannya pada pemeriksaan
pertama. "Lanjutan dari kemarin, melihat dari BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) yang lalu, apakah ada tambahan keterangan. Jadi sama
seperti yang lalu menjelaskan mengenai kewenangan Kemenkeu, proses
multiyears contract (kontrak tahun jamak) dan satu lagi mengenai revisi
anggaran," katanya, di Gedung KPK.
Ia
mengatakan, Kemenkeu tidak ikut campur, dalam alokasi anggaran meskipun
pengesahan kontrak tahun jamak disahkan oleh Kemenkeu. "Sekali lagi
saya katakan, Menkeu hanya mengesahkan. Menurut multiyears contract itu
jelas perikatan. Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian
bersangkutan," katanya.
Perikatan
yang dimaksud, terkait lamariya waktu pengadaan barang dan jasa sebagai
komitmen antara pengguna baradang dan jasa dengan penyedianya. Hal itu
diperlukan jika secara teknis pengerjaannya tidak bisa diselesaikan
dalam satu tahun. "Yang disebut persetujuan oleh Kemenkeu, ladalah
persetujuan terkait utamanya jangka waktu keterikatan," kata Anny.
Dalam
kontrak tersebut sama sekali tidak dibahas terkait alokasi anggarannya.
la meneatakan, tahun pertama pada 2010 tidak ada perubahan pinggaran.
Jumlahnya masih Rp 275 miliar. Kalaupun ada perubahan, bukan pada
nilainya tetapi volume pekerjaannya bertambah. "Kemenpora dalam suratnya
mengatakan luasan pekerjaan akan bertambah sesuai dengan dokumen yang
diserahkan Kemenpora," ujarnya.
Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hari ini (Selasa) giliran Andi
diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Andi sudah pernah diperiksa
tetapi statusnya sebagai saksi. Setelah diperiksa, Andi dipersilakan
pulang.
Sumber : Pikiran Rakyat, 09 April 2013