dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Syuro PKS melarang
kadernya yang duduk di DPR melakukan kunjungan ke luar negeri. Larangan
ini diputuskan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Makanya,
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra mengaku tidak akan ikut
melancong Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat atau pun RUU lainnya
yang sementara dibahas DPR.
Keputusan itu menurut Indra diambil
berdasarkan masukan masyarakat. “Majelis Syuro memutuskan untuk anggota
PKS di DPRD dan DPR tidak ikut studi banding,” ucap Indra di di DPR,
Jakarta, Senin (8/4).
Indra sendiri enggan menanggapi langkah yang
diambil PKS sebagai upaya pencitraan. Ia beralasan keputusan itu sudah
diperintahkan Majelis Syuro.
“PKS melihat itu. Hasil masukan kita
pelajari, kita putuskan. Sebagai wakil rakyat kita harus mendengar. Ini
sikap politik dari PKS,” tandasnya.
Selain itu sambung Indra,
kader PKS saat ini juga mempunyai banyak kegiatan di daerah pemilihan
(Dapil) sehingga tidak memungkikan untuk ikut ke luar negeri. “Karena
banyak agenda di dapil yang harus dikerjakan sampai selesai (2014),”
ujar Indra
(gil/jpn)
Redaktur: Saiful Bahri