Jakarta (9/9) - Masyarakat resah dan prihatin dengan kondisi minuman
keras (miras) yang saat ini makin mudah didapat di Indonesia. Masyarakat
juga mengeluhkan betapa mudahnya miras didapat di toko-toko, tanpa
ditempatkan secara khusus dan tidak memerhatikan apakah pembeli memenuhi
syarat untuk membelnya.
Fahira Idris dan 12 orang lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional
Anti Miras (GeNAM) menyampaikan kondisi memprihatinkan tersebut kepada
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI). GeNAM juga mendesak DPR melalui FPKS agar segera
merealisasikan secepat Undang Undang Anti Minuman Keras yang mengatur
peredaran dan penjualan miras termasuk menghukum pengedar, distributor
dan konsumen di luar aturan yang ditentukan.
Ledia Hanifa Amalia, anggota FPKS yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR
RI, menyatakan bahwa PKS secara tegas mendukung RUU Antimiras. Menurut
Ledia, dampak negatif miras jelas merusak bangsa dan menjadi komitmen
PKS untuk menyelamatkan anak bangsa dari miras yang bersifat adiktif
(menagih) tersebut. "Dampak negatif miras lebih besar daripada
keuntungan yang didapat segelintir pengusaha," ujar Ledia.
PKS juga, tutur Ledia, tidak menyetujui investasi pabrik yang akan
memproduksi miras, apalagi ada dana kesertaan pemerintah di dalamnya. Ia
menyesalkan tidak transparannya investasi yang pada tingkat tertentu
ternyata digunakam dengan hal yang terkait miras. (pks.or.id)