Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap
mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq terkait kasus suap impor daging
sapi di Kementerian Pertanian.
Anggota Majelis Syuro
PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya kecewa dengan sistem hukum
di tanah air. Menurutnya, kejadian yang ditampilkan ke publik akan
menghadirkan kaidah di Indonesia, kalau mau dihukum rendah korupsilah
sebanyak-banyaknya.
"Jadi kalau mau korupsi korupsilah yang
banyak supaya hukumnya ringan. Kaidah yang sangat tidak adil, apa
namanya penampilan tentang berhukum dalam tanda kutip mengabaikan sisi
keadilan," kata Hidayat, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Sebab,
Hidayat membandingkan, hukuman mantan Bendahara Partai Demokrat
Nazaruddin tidak sebanding dengan hukuman yang diterima LHI.
"Nazarudin
yang korupsi 37 M kena 4 tahun Robert Tantular yang merugikan uang
negara kurang lebih 1 triliun kenan 4 tahun juga selain itu suap SKK
Migas yang nilainya 12 M dituntutnya 4 tahun," jelasnya.
"Tapi
LHI yang dituduh bersama Fatanah menerima 1,3 M yang tidak diterima 1
rupiahpun oleh LHI dan tidak merugikan keuangan negara beliau
divonis 16 tahun," tambahnya.
Disamping itu, kata Hidayat, hakim
membuat keputusan dianggap terlalu cepat. Mengingat keputusan hakim
hanya berselang dua hari pasca pembacaan pledoi LHI.
"Tuntutan jaksa
disampaikan Rabu yang lalu, 1098 halaman. Pak lutfi menyampaikan
pledoinya, 194 halaman. Jadi lebih dari 1000 halam tim hakim mampu
membaca tuntutan dalam 2 hari. Dan hadirlah vonis kemarin," tegasnya.
Sebelumnya,
LHI dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara
pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
[mes,Inilah]