Jakarta - Mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azar berbahagia ketika
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang
dia mohonkan atas uji materi Pasal 268 ayat (3) UU No 8/1981 tentang
KUHAP mengenai permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan
satu kali saja.
"Saya merasa hidup kembali," kata Antasari dalam sidang pemeriksaan di MK, Jakarta, Rabu (10/4).
Saking terharu, Antasari menitikan air mata di hadapan tiga hakim
konstitusi yakni, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Maria Farida
Indarti.
"Mohon maaf kalau terbawa emosi, ini bukan emosi fisik tapi emosi
perasaan. Sungguh sangat berbahagia saya pada hari ini. Saya tidak
menduga duduk di sini," katanya.
Menurutnya, upaya PK seharusnya dapat dilakukan lebih dari satu kali,
dengan pertimbangan adanya bukti-bukti yang tidak diduga bakal
ditemukan pada masa yang akan datang. Sementara jika bukti-bukti
ditemukan, namun PK tidak bisa dilakukan bukti-bukti tersebut tidak
berguna.
"Ini semata-mata demi keadilan, Jujur sejak kami ajukan peninjauan
kembali ditolak, kami serasa kehilangan harapan. Kalau boleh mengutip
sebuah buku yang mengatakan bahwa untuk apa saya dilahirkan di dunia
jika saya dizalimi seperti ini," katanya.