Bagaimana Janji ABRAHAM SAMAD...
Jurnal Nasional
Ahmad Nurullah
Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum UNS, Surakarta
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, saat
dipanggil Tim Pengawas (Timwas) Century DPR membantah pernah menyebut
Presiden SBY memimpin rapat membahas
bailout Bank Century pada 9
Oktober 2008. Seperti bantahan yang pernah diucapkan Presiden SBY,
Antasari juga menyatakan rapat tersebut membahas rencana menghadapi
krisis perekonomian global.
Tapi, ada fakta baru yang
dinyatakan Antasari bahwa dirinya pernah didatangi Gubernur BI yang
ketika itu dijabat Boediono untuk membicarakan
bailout Bank Indover. Terhadap permintaan Boediono itu, Antasari mengaku menyatakan tidak perlu karena Bank Indover sudah “bocor" (
Jurnal Nasional,).
Kasus Bank Century ternyata masih menyimpan misteri. Masih ada sisi
buram yang harus dijelaskan. Misteri dalam kasus Century perlu dikuak.
Hal ini bisa kita cermati dari:
pertama, adanya tiga surat
mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, juga Ketua Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) saat itu (surat S-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November
2008, SR-02/KSSK.001/2009 tanggal 4 Februari 2009, dan SR-36/KMK.01/2009
tanggal 29 Agustus 2009), yang melaporkan kepada Presiden SBY soal
penanganan Bank Century.
Bukti surat ini menggugurkan klaim
atau argumentasi yang menekankan bahwa Presiden tidak tahu apa-apa
tentang dana talangan untuk Bank Century. Surat-surat itu berisi laporan
tentang kondisi Bank Century saat itu. Surat itu juga berisi
langkah-langkah KKSK dalam rangka menyehatkan Bank Century.
Kedua,
mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang sejak menjadi wapres sudah
mengatakan bahwa kasus Bank Century adalah perampokan, yakni perampokan
yang dilakukan direksinya sendiri bukan akibat hantaman krisis global.
Praktik korupsi dilakukan dengan tidak melanggar perudangan-undangan,
tetapi menggunakan peluang yang ada dalam undang-undang dengan
memperalat watak birokrasi yang mudah disuap. Dicari banyak alasan, baik
dasar konstitusionalnya maupun sekadar analisis ekonomi semata.
Selain itu, diciptakan berbagai istilah yang rumit dan masyarakat umum
sukar memahaminya untuk menutup jejak kecurangan yang dilakukan.
Perilaku ini tampak dalam proses menyuntikkan dana ke Bank Century.
Pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun tak lain adalah kombinasi program
kambuhan atau ketagihan manisnya uang haram dengan ketakutannya BI dan
pemerintah bila dikatakan gagal dalam pengawasan perbankan.
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di depan Pansus hak angket DPR juga
pernah menyatakan bahwa dirinya tak pernah dilapori secara resmi oleh
Ketua KSSK Sri Mulyani soal
bailout. JK mengaku, Sri Mulyani
datang kepadanya tanggal 25 November 2008, menemui dirinya di kantor
wapres untuk melaporkan telah dikeluarkan
bailout Bank Century.
JK juga sudah memerintahkan Boediono untuk segera melaporkan kepada
Kapolri untuk menangkap Robert Tantular. Namun perintah tersebut tidak
digubris oleh Budiono dengan alasan tidak ada dasar hukum.
Ketiga,
terbitnya Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sosial
Kemiskinan (JPSK) yang ditetapkan Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008
(Lembaran Negara No 149 tahun 2008) yang menjadi dasar
bailout.
Padahal Perpu itu sudah ditolak DPR yang tercermin dari Surat Ketua DPR
kepada Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008. Dalam surat itu
ditegaskan, KSSK tidak ada lagi sejak ditolaknya Perpu No 4/2008. Di
sinilah celah untuk menutupi perbuatan korupsi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Keempat, dalam telekonferensi 13 November
2008, pukul 22.05 WIB sampai dengan 23.59 WIB, antara KSSK di Jakarta
dengan Sri Mulyani yang sedang di Amerika Serikat, sangat jelas
disebutkan bahwa Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden perihal
bailout Bank Century tersebut. Bahkan, Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR juga kerap mempertanyakan transkrip dari hasil
teleconference
yang tidak pernah sampai kepada alamatnya di DPR. Ke mana?
Kesimpulannya memang kasus Century ini diusahakan untuk tidak dibuka
secara transparan, karena akan mencederai legitimasi petinggi negara.
Sebenarnya, bukti-bukti untuk menuntaskan kasus dana talangan Bank
Century sudah cukup. Selain bukti-bukti dokumen yang menguatkan, juga
Keputusan Hak Angket DPR yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.
Penggelontoran dana talangan Rp6,7 triliun, proses
merger, dan
akuisisi atas Bank Century dinilai mengandung pelanggaran penyimpangan
kebijakan perbankan dan keuangan negara, pidana pencucian uang, maupun
tindak pidana umum lainnya.
Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) juga sudah menyatakan ada kerugian negara dalam pengucuran dana
talangan Rp6,7 triliun terhadap Bank Century. BPK dalam laporan hasil
audit forensik kasus Century juga menyatakan telah menemukan 13 hal
penting yang merupakan sejumlah transaksi tidak wajar dan merugikan
negara serta masyarakat. Anehnya, meski KPK sudah meminta keterangan
dari sejumlah nama pejabat pemerintah sebagai kelengkapan proses
pemeriksaan kasus Century, tetap saja KPK sampai detik ini “belum
berani" menetapkan siapa tersangka paling kuat dalam kasus Century.
Argumentasi pemerintah bahwa dana itu dikucurkan untuk menyelamatkan
Indonesia dari krisis, tidak sepenuhnya dipercaya. Saat ini rakyat sudah
muak dengan konspirasi-konspirasi para penguasa dalam kejahatan
korupsi. Skandal Century harus dituntaskan segera.
Pertama, menyingkap penyimpangan kebijakan untuk bank kecil di-
bailout sampai Rp6,7 triliun, pengusutan ke mana dana
bailout itu mengalir, dipakai, dan digunakan oleh siapa. Adakah hubungan antara batalnya rencana
bailout Bank Indover dan penggelontoran Rp6,7 triliun dana publik kepada Bank Century?
Kedua,
Timwas kasus Century, bersama kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus
bekerja profesional tanpa bisa dipengaruhi oleh kekuatan apa pun dari
mana pun. Trik-trik politik dan berbagai pasangan jerat hukum yang
menyesatkan diharapkan tak mampu mengecoh kerja keras mereka untuk
mengurai benang kusut dalam kasus Bank Century yang serba bermasalah. Di
sisi lain, jika kasus Century tidak selesai hingga Desember 2012
(sebagaimana janji Ketua KPK Abraham Samad) dan proses hukumnya tidak
jelas, maka DPR harus menggunakan Hak untuk Menyatakan Pendapat. Hal ini
untuk memberi kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian
kasus Bank Century.